LIMAPULUH KOTA, METRO – Kepala Jorong Guguak Nunang, Nagari Sungai Talang ditikam menggunakan gunting oleh salah seorang warga ketika pertemuan di Kantor Wali Nagari Sungai Talang, Senin (8/7) sekitar pukul 9.30 WIB. Aksi penganiayaan dipicu warga tersebut tak terima atas hasil kesepakatan penyelesaian masalah di Nagari.
Akibatnya, Kepala Jorong bernama Romi Ilham (39) mengalami luka tusuk pada bagian punggung sebelah kirinya. Bahkan, Kaur Pemerintahan Nagari Sungai Talang, Gulta Samasi juga kena sasaran dengan luka robek di bagian tangan sebelah kanan. Keduanyapun langsung dilarikan ke Puskesmas Dangung-dangung untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sementara itu, pascakejadian pelaku penganiayaan berinisial M (57) warga Jorong Kaludan, Nagari Sungai Talang, Kecamatan Guguak, langsung diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Guguak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ditangkapnya pelaku, setelah kedua korban melaporkan aksi penganiayaan yang dialaminya ke polsek.
Informasi yang dihimpun, aksi penganiayaan tersebut berawal ketika korban dan pelaku, sedang menyelesaikan suatu permasalahan nagari di Kantor Walinagari Sungai Talang di Jorong Sungai Talang. Setelah beberapa lama melakukan pertemun untuk menyelesaikan masalah yang terjadi, kemudian didapatkan sebuah kesepakatan.
Namun, pelaku merasa tidak senang dengan hasil kesepakatan itu. Tiba-tiba saja, pelaku langsung emosi dan marah-marah sembari menghampiri kepala jorong sambil mengambil gunting yang ada di atas meja dan langsung menikam punggung kepala jorong.
Melihat kejadian itu, Kaur Pemerintahan Nagari Sungai Talang, Gulta Samasi berusaha untuk melerainya, hingga mengalami luka robek di bagian tangan sebelah kanan.
Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Haris Hadis melalui Kapolsek Guguak Iptu M.Arvi mengatakan pihaknya saat ini tengah menangani kasus penganiayaan yang dialami perangkat nagari ketika ada pertemuan di Kantor Wali Nagari Sungai Talang di Jorong Sungai Talang. Aksi penganiayaan juga telah dilaporkan kedua korban dengan nomor LP /K/ 55 / VII / 2019.
“Kita sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan kekersan terhadap orang dimuka umum yang dilakukan terhadap korban Romi dan Gulta Samasi. Pelaku kita jerat dengan pasal 351 Ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana. Pelaku dilakukan penangkapan setelah dilakukan gelar perkara,” kata Iptu M.Arvi.
Iptu M.Arvi menambahkan, di samping mengamankan pelaku, penyidik juga mengamankan barang bukti satu buah gunting kertas dengan tangkai warna kombinasi hitam biru yang di salah-satu ujungnya ada bekas darah. Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu lembar baju batik lengan pendek bermacam motif yang ada bercak darah.
“Pelaku sudah kita tahan di sel tahanan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara. Semenara itu, dua korban yang sudah mendapatkan perawatan medis kini kondisinya sudah mulai membaik. Korban sudah kita lakukan visum melengkapi bukti,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Nagari Sungai Talang Dian David mengatakan, ia mengetahui adanya kejadian itu, setelah mendapat laporan dari staf nagari, mengingat dirinya tidak masuk kantor karena ada halangan.
“Informasi adanya penganiayaan saat penyelesaian masalah antara seorang masyarakat dengan perangkat nagari. Dua orang perangkat nagari mengalami luka. Kepala jorong luka di bagian punggung akibat tusukan gunting, dan Kaur mengalami luka pada tangan,” jelas Wali Nagari.
Dian David menduga persoalan ini dipicu masalah yang terjadi seminggu yang lalu, dimana ada percekcokan di acara orgen tunggal pesta pernikahan yang mengakibatkan terjadi kerusakan rumah. Terkait kerusakan rumah itulah, kemudian pihak nagari mengadakan pertemuan untuk menyelesaikan persoalan.
“Saat acara orgen tunggal, terjadi perselisihan dan cekcok hingga mengakibatkan satu rumah kacanya pecah. Kemudian perangkat nagari ingin menyelesaikan masalah itu. Namun, ketika dilakukan pertemuan malah terjadi penganiayaan terhadap perangkat nagari kita,” pungkas Dian David. (us)











