SUDIRMAN, METRO – Pemberlakuan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Sumbar pada tahun ini, berbutut masalah. Pro kontra dari pihak sekolah di awal informasi penerapan sistem baru itu bermunculan. Keresahan cenderung muncul di sekolah pinggiran kota, salah satunya di SMA Negeri 16.
Kepala SMA Negeri 16 Padang, Walmukminin mengaku resah atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 terkait pelaksanaan PPDB tahun ini. Menurut dia, PPDB dengan sistem zonasi ini tidak cocok untuk diterapkan di wilayah Sumbar. Pasalnya, masih ditemukan siswa dengan jarak dekat tidak terakomodasi karena ketidakjelasan standar minimun yang ditetapkan.
“Sekolah pinggir kota akan tetap pinggiran, tapi apalagi Sumbar itu tidak seperti Medan dan Jakarta. Jika dikumpulkan semua wilayah itu dalam satu zona kan luar biasa. Apalagi Mentawai bisa-bisa satu sekolah hanya untuk mereka saja, itu susahnya. Lalu bagaimana nasib masyarakat yang dekat dari sekolah,” kata Wakmukminin kepada POSMETRO, Jumat (5/7).
Menurut Walmukminin, sistem zonasi yang diterapkan belum mampu menciptakan pemerataan bagi sekolah pinggir kota. Sebagai contoh di Kota Padang, bila diterapkan sistem zonasi akan menimbulkan perlakuan tidak setara, yang ujungnya adalah adanya ketidakadilan bagi para siswa khususnya yang tinggal di pinggiran perkotaan.
Padahal, kata Walmukminin, sudah minta dispendsasi kepada Dinas Pendidikan Sumbar, akan tetapi sekolah yang berada di kota Padang malah ditetapkan masuk ke zona 13. Di mana tidak lagi perpatokan menurut kedekatan rumah yang mengacu pada Kartu Keluarga (KK) atau KTP. Maka anak-anak yang mendaftar sekolah harus memilih tiga pilihan sekolah.
“Padahal masyarakat sini banyak yang berminat bersekolah di SMA 16, tapi dengan sistem zonasi tersebut terpaksa mereka harus menyesuaikan dengan zona kota. Contoh, kalau pilih di SMA 5 pasti SMA 16 terkahirnya, jadi kalau seperti ini sekolah favorit tetap favorit yang tidak favorit tetap terpinggirkan. Karena nem yang masuk itu anak-anak yang sudah tidak minat lagi ke sekolah favorit,” ujar Walmukminin.
Walmukminin menilai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang dihayalkan Menteri dalam memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan belum sepenuhnya terlaksanakan. Karena, pemberlakuan sistem zonasi sangat berdampak bagi pihak sekolah, khususnya guru. Hal ini dikarenakan siswa yang masuk adalah mereka yang memiliki nilai UN beragam, dari yang tinggi hingga rendah.
“Misalnya, kalau dulu nemnya 39 di SMA 1, sampai SMA 3 dan 6 sampai 30 sekian. Artinya semua sekolah favorit start dari 30 ke atas, kemudian 26 sampai 14 masuk sekolah pinggiran. Jadi yang favorit tetap dapat siswa berkualitas, sekolah pinggiran tetap dapat yang begitu. Kapan mutu sekolah itu akan berubah dan bisa bertanding dalam mengadu kekuatan,” ucap Walmukminin.
Oleh karena itu, Walmukminin berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI merivi Permedikbud Nomor 51 Tahun 2019. Hal ini mengingat setiap daerah memiliki karakter yang berbeda-beda. Selain itu, diperlukan agar sistem tidak merugikan masyarakat dan menurunkan kualitas pendidikan secara umum.
“Tapi zonasi murni itu belum terlaksana sesuai Permendikbud itu, yang sesuai dengan Permendikbud itu yang baru terlaksankan masih tentang kuotanya, prosedurnya. Tapi tentang jaraknya belum terakomodir. Seharusnya perlu diterapkan zonasi murni, karena anak-anak yang bersekolah di SMP yang bagus akan masuk ke sekolah dekat rumah berdasarkan KK,” tukas Walmukminin.
Lain halnya Kepala SMA Negeri 12, M Isya. Adanya penerapan zonasi menguntungkan bagi sekolahnya dalam hal jumlah siswa. Dia menyebut, calon siswa di sekitar SMA Negeri 12 tidak perlu lagi ke kota untuk mencari sekolah favorit. Alasannya, SMA 12 secara kualitas pendidikan dan tim pengajar sudah setara dengan sekolah yang ada di kota.
“Permendikbud yang baru ini kan zonasi, melalui Permendikbud tersebut lahir Pergub dimana kita mengacu pada zona kota. Kota Padang berada di zona 13 sehingga anak bebas memilih dan tidak terikat, kan tidak ada masyarakat yang ribut sekarang karena sistem zonasi. Alhamdulillah, sampai hari ini tidak ada komplen orang tua,” kata M Isya.
Disinggung terkait siswa titipan, M. Isya menegaskan, tidak akan ada aksi titip menitip siswa baru pada PPDB online 2019. Dia menjamin selama proses pendaftaran PPDB sejak jalur prestasi, hingga online panitia dan seluruh elemen di SMA Negeri 2 akan menaati aturan dalam Pergub PPDB 2019.
“Semua sudah ada aturannya, 20 persen yang offline dan 80 persen yang online. Masyarakat kan sudah tau aturannya, kalau ada yang minta tolong silahkan saja baca aturannya, sebab aturannya sudah ditentukan. Silakan memilih sekolah yang ditentukan,” ulas M. Isya.
Terkait kuota di SMA Negeri 12, M. Isya menuturkan, jumlah PPDB di sekolah ini sebanyak 206 siswa dengan 7 rombongan belajar (rombel). Hingga hari kedua pendaftaran SMA 12 telah menerima sebanyak 400 orang. Selain itu, pihak sekolah hanya menerima siswa jalur prestasi sebanyak 8 siswa terdiri dari 1 orang tahfidz, 2 anak guru terkait, dan 5 orang prestasi nem.
“Menurut saya dengan adanya Pergub ini sangat membantu orang tua murid, jadi orangtua tidak merasa bingung menentukan sekolah anaknya, kalau nemnya anaknya tinggi dan juara umum kan bisa memilih sekolah di kota,” pungkas M. Isya.
Semenatra itu, pantauan POSMETRO di SMA Negeri 16, hari kedua penerimaan PPDB tampak sejumalah kendaraan roda dua terparkir di halaman sekolah. Tak terlihat antrian panjang yang memadati teras sekolah. Pendaftaran di SMA Negeri 12 di pinggir kota yang terletak di Jalan Bukit Atas Nomor 1, Napa, Kuranji ini cukup lengang.
Saking lengangnya siswa yang mendaftar, petugas todak kewalahan melayani entri data. Bahkan hingga pukul 12.00 WIB, sejumlah orangtua dan calon siswa belum memadati teras sekolah. Hanya terlihat beberapa orang tua yang menunggu panggilan dari petugas entri data sembari bermain HP.
Pemandangan serupa juga terjadi di SMA 12 di Jalan Gurun Laweh, RT.2/RW.2, Gurun Laweh, Nanggalo. Tak terlihat keramaian di sekolah tersebut, ketika memasuki gerbang sekolah juga terlihat 3 meja tempat penjualan map pendaftaran. Di SMA 12 ini relatif pertugas sudah selesai entri sebelum pukul 11.00 WIB. (mil)