PDG.PARIAMAN, METRO – Sedang transaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi, TA (31) diciduk Tim Operasional Kilat Satresnarkoba Polres Padangpariaman di Korong Sungai Abang Dalam, Nagari Sungai Abang, Kecamatan Lubuk Alung, Kamis (4/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Padangpariaman AKBP Rizki Nugroho didampingi Kasat Narkoba Iptu Edi Harto menyampaikan, tersangka diamankan di rumahnya saat hendak melakukan transaksi di depan rumah.
Ia mengatakan, ketika digeledah, anggota menemukan barang bukti uang Rp570 ribu, 2 pak plastik klip warna bening, 6 butir diduga narkotika jenis ekstasi yang berwarna kuning 3 butir dan berwarna hijau 3 butir dibungkus dalam plastik klip warna bening.
Kemudian juga ditemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening, 1 paket menengah narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dan 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening.
Kata Kapolres, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka TA diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan ekstasi di rumahnya. Atas dasar informasi tersebut, kemudian Tim Operasional Kilat Satresnarkoba Polres Padangpariaman melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, pada Kamis (4/7) Juli 2019 sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Kilat Satresnarkoba Polres Padangpariaman berhasil mengamankan tersangka yang mana saat itu tersangka akan melakukan transaksi dengan seseorang di depan rumah tersangka.
Pada saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu di atas bangku di samping kanan tersangka duduk. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka sehingga ditemukan di dalam tong sampah 1 buah kantong kresek warna putih yang berisi 1 buah dompet bowling terbuat dari karet warna biru dan di dalam dompet tersebut ditemukan 1 paket besar dan 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian, tersangka dan barang bukti digiring ke Mapolres Padangpariaman guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, ayat 1 pasal 112 ayat 2, ayat 1 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (z)





