AGAM, METRO – Pemerintah Kabupaten Agam, terus menegaskan larangan penyelenggaraan orgen tunggal dengan suara musik yang keras khususnya pada malam hari. Pasalnya, kegiatan itu hanya akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan akan mem berikan peluang terjadinya penyakit masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Agam Indra Catri saat peresmian Kantor Wali Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Rabu (3/7). Ia mengatakan agar penerapan larangan tersebut dapat dijalankan, tentunya harus ada komitmen bersama.
“Orgen tunggal itu bukan budaya kita apalagi dengan musik keras pada malam hari. Itu sangat menganggu dan meresahkan. Orgen tunggal sampai malam dan larut malam juga akan memberikan peluang terjadinya penyakit masyarakat seperti mabuk-mabukan dan lainnya,” ujarnya.
Untuk itu, Indra Catri menginginkan adanya tindak tegas dari pihak nagari dan tokoh masyarakat. Pihak nagari dan tokoh masyarakat diminta mensosialisasikan tentang larangan musik keras pada malam hari, agar masyarakat juga mematuhi larangan tersebut.
“Larangan ini untuk kita semua, agar daerah kita tetap aman dan kondusif. Kita ingin menciptakan kenyamanan dan ketentraman masyarakat. Mari kita bersama-sama menggalakkannya kepada masyarakat,” ajaknya.
Sementara itu, Camat Lubuk Basung Harmezi mengatakan, pihaknya akan mencoba konsolidasi internal bersama wali nagari se-Kecamatan Lubuk Basung, untuk melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan orgen tunggal tersebut.
“Dalam hal ini yang terpenting adalah membangun komitmen bersama dengan niniak mamak dan tokoh masyarakat. Perda itu sudah harus dijalankan dan tentunya harus didahului dengan sosialisasi dan kemudian setelah itu baru dilakukan tindakan,” ulasnya. (pry)