PAYAKUMBUH, METRO – Diajak bertransaksi, pria beranak empat yang berprofesi pencari barang bekas nyambi jual sabu diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh di Jalan Propinsi Payakumbuh-Lintau KM 10 tepatnya di Jorong Pakan Sinayan, Kenagarian Bukik Sikumpa, Kecamatan Lareg Sago Halaban, Rabu (3/7) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pelaku berinsial BH (40) warga Jorong Lareh Nan Panjang, Nagari Batu Payuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban ini dibekuk saat hendak melakukan transaksi dengan seorang polisi yang menyamar sebagai pembeli. Dari tangan pelaku, petugas menyita 1 paket narkotika jenis sabu siap edar. Pelaku BH sempat membuang barang bukti. Polisi terus mendesak hingga tersangka kembali mengambil bungkusan yang berisikan sabu.
“Kita menangkap pelaku setelah menerima informasi terkait bisnis haram narkoba yang ia lakoni,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP Endrasetiawan Setyowibowo melalui Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, Iptu Desneri, Kamis (4/7).
Iptu Desneri yang baru sehari menjabat Kasatresnarkoba Polres Payakumbuh itu juga menambahkan, selain 1 paket sabu, pihaknya juga diamankan barang bukti satu buah pipet kaca, dan uang penjualan sabu sebanyak Rp 700 ribuan.
“Pelaku sudah kita amankan di Mapolres. Kita masih kembangkan untuk mengungkap siapa yang memasok sabu kepada pelaku,” ujarnya.
Sementara pelaku BH kepada penyidik, mengaku nekad mengedarkan Narkoba karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara hasil mencari barang bekas tak mampu memenuhi kebutuhan hariannya.
“Saya punya anak empat, dan perlu uang setiap hari membiayai keluarga saya. Ini hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup pak, saya nekad dua bulan ini menjual narkoba,” ucapnya dihadapan penyidik.
Penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku juga mendapat perhatian dari warga sekitar dan pengendara yang melintas. (us)