PDG.PARIAMAN, METRO – Wakil Bupati Padangpariaman H Suhatri Bur, kemarin, menghadiri lomba kompetensi Camat Enam Lingkung tingkat Kabupaten Padangpariaman. Dari 17 kecamatan yang mengikuti lomba komptensi camat se Kabupaten Padangpariaman, akhirnya menyisakan 3 camat terbaik untuk kembali berkompetensi menjadi yang terbaik.
Ketiga camat tersebut, Camat Patamuan Imran Rafi’i, Camat Enam Lingkung Rustam dan Camat Batang Anai Suhardi. “Kita mengingatkan kepada tim penilai agar tidak adanya intevensi dari pihak manapun dalam perlombaan ini,” kata Suhatri Bur, saat penilaian.
Katanya, penilaian ini untuk menentukan camat terbaik se-Padangpariaman. Nanti camat yang tidak ini akan mewakili satu untuk tingkat Provinsi Sumatra Barat. Dikatakan, camat terbaik yang dinilai adalah program-program dan inovasi yang dilahirkan camat untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat serta program-program dalam pembangunan.
”Kita melihat sepanjang Camat Rustam ini bertugas di Kecamatan Enam Lingkung sangat dekat hubungannya dengan masyarakat dan semua pihak dalam kecamatan ini. Bahkan roda perekonomian masyarakat berjalan baik. Kita berharap beliau bisa menjadi terbaik satu di tingkat Kabupaten Padangpariaman dan mewakili Padangpariaman ke tingkat Propinsi Sumatra Barat,” ungkapnya.
Katanya, camat harus mampu berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan camat juga harus bisa menterjemahkan setiap kebijakan daerah untuk disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat mengerti dan paham terhadap program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Padangpariaman.
Sementara itu, Idarussalam Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Padangpariaman yang menjadi Ketua Tim Penilai Kompetensi Camat menjelaskan tujuan dari kegiatan penilaian kompetensi camat ini adalah sebagai bentuk dari pembinaan dan evaluasi terhadap kinerja camat dalam menjalankan tugas dan fungsinya di wilayah kerjanya.
”Penilaian Kompetensi Camat tahun ini dinilai berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat nomor 14 tahun 2016 tentang petunjuk teknis penilaian kompetensi Camat tingkat Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya.
Selanjutnya, Idarussalam menguraikan bahwa camat berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 selain melaksanakan tugas umum pemerintahan juga melaksanakan tugas pemerintahan umum serta melaksanakan tugas delegatif yang dilimpahkan oleh bupati kepada camat.
Pelaksanaan penilaian kompetensi camat tersebut melibatkan tenaga ahli yang terdiri dari Pamong senior Martias Mahyuddin, yang melakukan penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dibagi kedalam dua tahap, pertama para peserta camat akan mengekspose kegiatan di depan tim penilai dan tahap kedua dilakukan peninjauan lapangan terhadap kecamat yang mendapatkan tiga besar nilai tertinggi. (efa)





