JATI, METRO – Kesadaran warga untuk tidak parkir sembarangan masih kurang. Sampai saat ini sejumlah ruas jalan utama di Kota Padang masih dijejali oleh kendaraan yang parkir. Tidak hanya badan jalan. Ironis, trotoar ikut pula “dimakan” oleh pemilik kendaraan-kendaraan mahal tersebut.
Contoh nyata bisa dilihat, di Jalan Hamka. Mobil-mobil mewah yang harganya bisa dipastikan di atas Rp150 juta seenaknya parkir di badan jalan, bahkan trotoar. Sehingga, para pejalan kaki terpaksa mengalah.
Akibat mereka meletakkan mobil di badan jalan, badan jalan jadi terpakai. Jika kita hendak lewat, harus hati-hati agar tidak terjadi kecelakaan. Hal serupa juga terlihat di sepanjang jalan Perintis Kemerdekaan (Jati).
Dari pagi hingga jelang siang, deretan mobil pribadi parkir di badan jalan. Tak hanya satu atau dua unit, mereka berjejer hingga bebeberapa mobil di sisi kiri jalan. Pada titik lain berjejer lagi beberapa mobil di sisi kanan jalan.
Kondisi ini menyebabkan macet. Kendaraan terpaksa berjalan lambat karena space jalan menjadi cepat penuh karena kendaraan yang parkir di badan jalan.
“Sekarang banyak warga masih seenaknya memarkirkan mobil. Tak peduli mereka jalan menjadi macet,” sebut Baim (40), salah seorang warga.
Rendahnya kesadaran warga untuk tertib lalu lintas ini seharusnya segera disikapi dengan ketegasan pemerintah kota. Mobil yang parkir disembarang tempat hendaknya diberi tindakan yang mampu membuat mereka jera. Karena perbuatan memarkirkan kendaraan di badan jalan secara langsung telah merugikan pengguna jalan.
“Seharusnya ada tindakan tegas. Tapi sampai sekarang masih dibiarkan saja oleh Dinas Perhubungan,” cetusnya.
Warga lainnya, Hendra (34) mendesak agar segera diberlakukan sistem derek. Semua kendaraan yang parkir di badan jalan agar diderek paksa. Kalau perlu dipertontonkan pada khalayak ramai. Sehingga pemilik kendaraan yang lain bisa mengambil pelajaran.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dian Fakri menargetkan awal bulan Agustus 2019 nanti sistem derek akan dilakukan. Saat ini, Dishub sedang melakukan pengadaan. Anggaran pembelian mobil derek yang tersedia di APBD adalah Rp700 juta. Sementara harga mobil yang bagus sekitar Rp1,2 miliar. Dishub melalui pihak ketiga kini sedang berupaya mencari mobil derek yang murah dan sesuai dengan anggaran yang ada.
Sistemnya, terang Dian, penderekan dilakukan pada titik-titik yang rentan macet. Seperti di Jati, Khatib Sulaiman, Hamka dan lainnya. Prosesnya adalah jika ada mobil yang parkir di badan jalan dan memicu macet, maka dilakukan penggembokan.
Jika dalam waktu 15 menit pemiliknya tak datang maka dilakukan penderekan. Mobil dibawa ke tempat penampungan di bekas kantor DKK lama. Di sana, pemilik kendaraan nantinya akan dikenakan retribusi perda sebesar Rp350 ribu per unit mobil.
Tapi, jika dalam waktu 15 menit usai penggembokan, pemilik kendaraan datang. Kendaraan tersebut tidak jadi diderek. Melainkan hanya diberi surat tilang saja oleh petugas kepolisian. (tin)





