SAWAHLUNTO, METRO – Diminta untuk memperbaiki kabel listrik di rumah korbannya, pria yang berprofesi sebagai tukang listrik ini malah melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan pemilik rumah yang masih berumur sembilan tahun. Aksi bejatnya itu berjalan lancar, lantaran orang tua korban ketika kejadian tidak berada di rumah.
Akibat perbuatan bejatnya, tukang listrik berisnisial PE(47) tersebut ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Muaro Kalaban, di kediamannnya Kecamatan Silungkang. Saat ini, pelaku telah ditahan di dalam jeruji besi sel tahanan polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang dihimpun, aksi pencabulan berawal ketika pelaku diminta orang tua korban untuk memperbaiki kabel listrik di rumah korban. Saat berada di rumah korban, rumah dalam kondisi sepi karena orang tua korban sedang pergi ke pasar. Namun, di dalam rumah hanya ada korban dan kakaknya. Mengetahui rumah kondisi sepi, niat jahat pelaku pun muncul.
“Pelaku mencabuli korban disaat korban berjalan ke kamar mandi. Pelaku kemudian mengikutinya dan membuka celana korban. Saat itulah, pelaku melakukan perbuatan bejatnya,” ungkap Kapolres Sawahlunto, AKBP Zamrony Wibowo melalui Kaposek Muaro Kalaban, Iptu Usman Nurwidi, selasa (2/7).
Iptu Usman Nurwidi menjelaskan saat melakukan perbuatan cabul, korban sempat memberontak dan bersuara sehingga membuat pelaku mengehentikan aksinya. Setelah pekerjaannya melakukan perbaikan listrik, pelaku pergi meninggalkan rumah tanpa ada rasa bersalah.
“Tapi, pada saat orang tuanya pulang, korban yang ketakutan menceritakan peristiwa yang dialaminya. Seketika orang tua korban marah dan emosi sehingga langsung mendatangi polsek untuk membuat laporan polisi,” ujar Iptu Usman Nurwidi.
Iptu Usman Nurwidi menambahkan menndaklanjuti laporan korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi-saksi dan melakukan visum terhadap korban. Setelah itu, dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di kediamannya.
“Pelaku berani melakukan aksi pencabulan terhadap korban disebabkan situasi rumah korban kondisi sepi dan orang tua korban tidak berada di dalam rumah. Sementara itu, kakak sedang asik menonton Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak memasukka alat kelaminnya, hanya menggesek dan menempelkan saja pada kelamin korban,” ungkapnya.
Iptu Usman Nurwidi menegaskan terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 82 (1) UU nomor 5 tahun 2014 perubahan dari UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.”Ancaman hukumannya sangat berat diatas lima tahun kurungan. (zek)