BERITA UTAMA

Enam Sekawan Kompak Jual Ganja

0
×

Enam Sekawan Kompak Jual Ganja

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI, METRO – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bukittinggi membekuk enam orang pengedar daun ganja kering di lokasi berbeda, namun masih dalam satu jaringan. Dari penangkapan tersebut, sebanyak 1 kg lebih daun ganja kering yang didatangkan dari luar Sumbar berhasil disita petugas.
Ditangkapnya keenam pengedar ganja tersebut berawal ketika petugas mendapatkan informasi pelaku berinisial M (19) diduga merupakan pengedar ganja. Setelah itu, petugas mengumpan pelaku dengan menyamar sebagai pembeli ganja dan mengajaknya bertransaksi di depan SMPN 2 Kenagarian Balai Gurah, Jorong Koto Tuo, Kabupaten Agam.
Saat bertransaksi itulah, pelaku M dengan mudah ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil ganja di dalam saku dan satu paket sedang ditemukan dalam jaketnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku M mengakui ganja tersebut merupakan milik temannya berinsial D (20) yang sedang menunggu dirumahnya.
Saat itu juga petugas mendatangi kediaman pelaku D yang tidak jauh dari lokasi penangkapan M. Setiba di rumah D, petugas malah menemukan pelaku D bersama empat temannya berinsial M (20), T(19), W (19), R (20) yang diduga sedang melakukan pesta ganja. Saat itu juga, petugas melakukan penangkapan dan menyita berbagai barang bukti.
Kasat Narkoba polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pertama mengatakan ke enam orang yang ditangkap diduga merupakan pengedar ganja yang berada dalam satu jaringan. Pasalnya, dari penangkapan, pihaknya menemukan barang bukti ganja lebih dari 1 kg yang dipasok dari Pasaman dan dipasok dari Sumut.
“Pelaku membeli ganja dalam jumlah banyak dan kemudian meraciknya menjadi ukuran kecil untuk dijual dengan harga paket hemat. Penangkapan pertama, kita lakukan penyamarandan kita kembangkan hingga lima pelaku lain yang sedang pesta narkoba bisa kita tangkap,” ujarnya.
AKP Pradipta Putra Pertama menambahkan dari hasil pemeriksaan, pelaku M mengkui mendatang ganja sebanyak 1,5 kg yang dibeli dengan harga Rp 1,5 juta. Sementara itu, dua dari enam orang merupakan warga Padang yang memang sengaja datang ke lokasi untuk pesta narkoba sekaligus membeli narkoba untuk dibawa kembali ke Padang.
“Kita masih lakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok ganja kepada ke enam pelaku. Saat ini mereka sudah kita tahan. Terhadap pelaku akan kita jerat pasal 114 Ayat 2, Serta pasal 111 ayat 2 Undang-undang narkorika dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (u)