LIMAPULUH KOTA, METRO – Meski pernah dipenjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, EM (24) tak juga bertaubat. Ia kembali ditangkap Tim Opsnal Satrenarkoba Polres Lima Puluh Kota di Simpang Empat Tanjung Pati, Jalan Negara Sumbar-Riau Jorong Tanjuang Pati, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, saat hendak melakukan transaksi narkoba, Selasa (2/7) sekitar Pukul 04.00 WIB.
Pemuda yang baru saja menghirup udara bebas pada Agustus 2017 lalu itu, tak menyangka kalau orang yang bertransaksi dengannya merupakan polisi, ditangkap saat menyerahkan sabu yang telah dipesan. Dalam penangkapan residivis itu, petugas menemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu.
Pria lajang yang sempat merantau ke negeri jiran Malaysia, pascabebas menjalani hukuman penjara di Lapas Payakumbuh, mengaku baru kembali memakai Narkoba sejak lima bulan terakhir. Meski sempat berhenti melakoni bisnis haram ini, EM tidak tahan dengan giuran untung yang besar dari bisnis narkoba.
“Saya baru memakai sejak 5 bulan terakhir. Setelah bebas pada tahun 2017 saya merantau ke-Malaysia, dan saat pulang saya kembali memakai. Memang saya tertangkap dulu tahun 2016 di Kota Payakumbuh,” akunya kepada penyidik Satresnarkoba Polres Lima Puluh Kota.
Selain mengamankan pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu. Hendri Has didampingi KBO Satresnarkoba, Ipda. Mayu Herman juga berhasil mengamankan satu paket Narkoba jenis sabu-sabu dari pelaku EM.
Pelaku yang tidak dapat lagi mengelak, hanya pasrah saat digeledah dan digelandang ke Mapolres Limapuluh Kota di Kawasan Ketinggian untuk menjalani pemeriksaan. Kepada Polisi, EW mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar dan untuk dijual kembali, namun sayang, ia keburu dibekuk.
“Barang tersebut saya dapatkan dari seseorang pak, dan rencana akan saya jual untuk mendapatkan keuntungan uang,” sebut EM.
Sementara Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Haris Hadis melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hendri Has mengatakan pelaku dibekuk berkat infromasi masyarakat dan penyelidikan, sehingga pelaku bisa dipancing untu bertransaksi.
“Pelaku EM kita bekuk dengan cara under cover buy, karena dari informasi yang kita dapat di kawasan tersebut kerap terjadi transaksi narkoba. Dari informasi masyarakat itu kita lakukan penyelidikan mengajak pelaku bertransaksi sehingga dengan mudah ditangkap,” terang Hendri Has. (us)