Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO BISNIS

PT Garuda Indonesia Diminta Perbaki LKT 2018

Redaksi
Senin, 01 Juli 2019 | 10:53 WIB

JAKARTA, METRO – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk harus memperbaiki dan menyajikan ulang laporan keuangan tahunan (LKT) 2018. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan sudah menyatakan bahwa Garuda bersalah.
Keputusan tersebut dibacakan dihadapan sejumlah pejabat Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang terlibat dalam pemeriksaan. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, Fakhri Hilmi menyatakan, Garuda terbukti melanggar pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Garuda juga menyalahi peraturan Bapepam-LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik.
Fakhri mengatakan, perintah untuk memperbaiki dan menyajikan ulang LKT 2018 itu bersifat segera. “Selambat-lambatnya 14 hari setelah penetapan sanksi,” ungkapnya, Jumat (28/6).
OJK juga menjatuhkan denda terhadap Garuda. Nilainya berkisar Rp100 juta sesuai Peraturan OJK 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Selain itu, OJK mendenda seluruh anggota direksi Garuda. Sebab, mereka melanggar Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
“Tidak ada keterangan yang jelas dari perusahaan terkait dengan komisaris yang tidak ikut menandatangi laporan keuangan tersebut,” ungkap Fakhri.
Memang tidak semua komisaris meneken LKT 2018 tersebut. Apakah ada indikasi kesengajaan? Fakhri menolak berkomentar.
“Ini sudah final. Sanksi-sanksi sudah dijatuhkan kepada emiten. Sampai saat ini, kami tidak menemukan itu (unsur kesengajaan, Red),” ungkapnya.
Selain Garuda, sanksi dan denda dijatuhkan pada Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan. Sebab, mereka yang mengaudit LKT 2018 Garuda tersebut. Sanksi diberi berdasar hasil investigasi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan (PPPK Kemenkeu) atas kasus tersebut.
Auditor LKT 2018 melanggar aturan baku akuntasi terkait dengan laporan pendapatan Garuda dan PT Mahata Aero Teknologi yang diikat dalam kesepakatan kerja sama. OJK membekukan izin selama satu tahun terhadap Kasner Sirumapea. Dia terbukti melakukan pelanggaran berat yang menimbulkan pengaruh signifikan terhadap opini laporan auditor independen (LAI).
Sementara itu , KAP Tanubrata Sutanto Fahmi & Rekan yang juga member BDO International diberi peringatan tertulis. Mereka wajib memperbaiki penerapan sistem pengendalian mutu KAP.
BDO International Limited pun wajib melakukan penelaahan ulang (review) terhadap KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan. “Dalam hal ini, auditor tidak menerapkan sistem pengendalian mutu dalam pemeriksaan laporan Garuda Indonesia,” kata Sekjen Kemenkeu Hadiyanto.
Selama pembekuan satu tahun, yang bersangkutan tidak boleh menjadi auditor yang menandatangani laporan audit Kantor Akuntan Publik (KAP). Nanti, setelah lewat masa hukuman, mereka bisa mengajukan permohonan izin baru. “Ini masuk skala pelanggaran berat kalau sampai dibekukan seperti ini,” ungkap Hadiyanto.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada Garuda dan denda sebesar Rp250 juta. Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sandono menyebutkan, Garuda melanggar aturan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Di sana disebutkan laporan keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7. BEI meminta Garuda memperbaiki dan menyajikan ulang laporan keuangan interim per 31 Maret 2019. “BEI juga meminta public expose insidental dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien,” papar Yulianto.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, bursa belum perlu melakukan suspensi perdagangan saham Garuda. “Bursa akan senantiasa memantau pergerakan harga saham dan keterbukaan informasi serta melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (PERSERO) Tbk M. Ikhsan Rosan menegaskan, kontrak dengan Mahata Aero Teknologi baru berjalan 8 bulan. Seluruh pencatatan keuangannya telah sesuai ketentuan PSAK. “Garuda sudah menyesuaikan dengan kaidah GCG dan seluruh aturan yang berlaku,” tegasnya.
Mahata dan mitra barunya berkomitmen secara tertulis untuk melakukan pembayaran terhadap Garuda. Di hadapan notaris, Mahata menyatakan kesanggupannya untuk menyetor USD 30 juta. “Akan dibayarkan Juli tahun ini atau lebih cepat,” ujar Ikhsan.
Sementara itu, sisanya akan dibayarkan dalam waktu 3 tahun. Garuda selalu terbuka dan kooperatif selama pemeriksaan. Termasuk menyajikan seluruh dokumen terkait. “Kami menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut. Namun, kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut,” terangnya. (jpnn)

BACA JUGA  Semen Padang Raih Akreditasi A Kearsipan
ShareTweetShareSend

Baca Juga

KEBIJAKAN— Bank Mandiri terbitkan kebijakan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Korban Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Desember 2025.

Ringankan Beban Nasabah Terdampak Bencana Sumatera, Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:17 WIB
ILUSTRASI— Pengendara sepeda motor honda menggunakan safety untuk keselamatan.

Menara Agung Bagikan Tips #Cari_Aman Berkendara saat Pulang Kampung

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:16 WIB
PENUKARAN UANG— Masyarakat antusias melakukan penukaran uang baru yang disediakan BI Sumbar.

Hadapi Lonjakan Transaksi Selama Libur Panjang Nataru, BI Sumbar Siapkan Uang Tunai Rp2,64 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:15 WIB
RESMI BEROPERASI— PLN Indonesia Power (PLN IP) bersama PLN Indonesia Power Services (PLN IPS), resmi mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Tanjung Selor berdaya 20 MW.

Siaga Nataru 2025, PLN Indonesia Power Operasikan PLTG Tanjung Selor 20 MW

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:08 WIB
KERJASAMA— Dukung Hilirisasi Petrokimia Nasional, Kilang Pertamina Internasional dan Pertachem Perkuat Komitmen Kerja Sama.

Perkuat Hilirisasi Petrokimia, KPI Lanjutkan Kerja Sama dengan Pertachem

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:08 WIB
PELUNCURAN— Karyawan menunjukkan buku tabungan dan kartu ATM tabungan Haji BSI saat peluncuran di Kantor Pusat BSI Jakarta.

Dukung Program Pemerintah, BSI Kucurkan Rp 181 Miliar untuk Biayai Investasi 127 Dapur MBG

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:07 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025