BERITA UTAMA

Suami KDRT Digiring ke Kejaksaan, Patahkan Tangan Istri saat Bertengkar

0
×

Suami KDRT Digiring ke Kejaksaan, Patahkan Tangan Istri saat Bertengkar

Sebarkan artikel ini

SAWAHLUNTO, METRO – Diduga melakukan penganiayaan pada istrinya, seorang lelaki berinisial H (34) digiring ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sawahlunto oleh personel Unit Sat Reskrim Polsek Sawahlunto, Rabu (19/6).
Sang korban, YPS (32) diketahui dianiaya dengan cara ditendang yang mengenai lengan tangan kirinya. Dia juga sempat diancam dengan sebilah pisau. Peristiwa itu terjadi Selasa, 23 April 2019 lalu.
Ps Kanit Reskrim Polsek Sawahlunto Bripka Rezal Weizman mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Sawahlunto ini berdasarkan surat dari Kejari Sawahlunto yang menyatakan berkas perkara tersangka H telah lengkap.
“Tersangka telah melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” kata Bripka Rezal Weizman, kemarin.
Kapolres Sawahlunto AKBP Zamroni Wibowo melalui Kapolsek Sawahlunto Iptu K.M Sirait membenarkan, pihaknya telah melakukan penyerahan tahap dua atau tersangka dan barang bukti ke Kejari Sawahlunto.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab Kejaksaan Sawahlunto hingga persidangan,” ungkap Kapolsek.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sawahlunto dikawal ketat oleh personel Kepolisian. Sehingga berlangsung aman dan lancar. “Kini kita menunggu informasi saja, apakah berkas sudah lengkap atau masiah ada yang perlu diperbaiki,” katanya.
Sebelumnya diketahui, Kamis, 25 April 2019, sekira pukul 20.00 WIB, Polsek Sawahlunto menahan H,warga Dusun Balai Tangah, Desa Pasar Kubang, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/01/IV/2019/SPK-C ,tanggal 24 april 2019 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka H kepada istrinya.
Kronologis kejadian yaitu pada saat korban berada di rumah, kemudian suaminya langsung menanyakan kepada korban “Dimana kau simpan anting anting anak saya (berupa emas)?”.
Selanjutnya korban mencari anting anting tersebut ke dalam kamar namun tidak ditemukan kemudian terjadi pertengkaran mulut antara suami dengan istri itu. Tersangka H langsung emosi dan menendang korban satu kali dan mengenai tangan korban sebelah kiri. Korban mengalami patah tulang dan menjalani perawatan di RSUD Sawahlunto.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/01/IV/2019/Reskrim, tanggal 25 april 2019, tersangka H ditahan di Rutan Mapolres Sawahlunto untuk penyidikan lebih lanjut, dan pasal diterapkan yaitu pasal 44 ayat(1),UU RI No.23 Tahun 2004 tentang KDRT. (zek)

Baca Juga  Ali Mukhni dan Mulyadi Bersama Basmi Covid-19