AGAM, METRO–Persoalan narkoba tak habis-habisnya di Agam. Senin (16/11) sore, petugas Satnarkoba Polres Agam kembali menangkap seorang warga Paraman Bayu, Jorong Batu Hampa, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, berinisal AR (28). Dalam aksinya, AR diketahui pernah membarter barang elektronik curian dengan sabu.
Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono, melalui Kasatnarkoba Polres Agam Iptu Dodi Apendi dan Paur Humas Polres Agam Aiptu Yanfrizal di Lubukbasung, Selasa, (17/11) mengatakan, tersangka AR sekarang sudah diamankan di ruang tahanan Polres Agam untuk penyidikan lebihlanjut.
Dia menjelaskan, pengungkapan serta penangkapan AR berawal dari pengembangan pencurian alat-alat elektronik dimana yang bersangkutan pernah melakukan barter barang sabu dengan sejumlah barang elektronik curian.
“Kasus ini bermula dari pengembangan Polres Pasaman Barat yang menangkap seorang pencuri alat elektronik. Pelakunya mengaku jika barang-barang elektronik dijual kepada salah seorang warga di Lubukbasung. Selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan AR,” katanya.
Dia menambahkan, saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sabu serta alat seperti bong dan lainnya. Barang itu langsung diamankan. ”Pencuri alektronik itu diduga melakukan barter barang dengan tersangka,” sebut Humas.
Diganjar 5 tahun
Di Pengadilan Batusangkar, Herman Rewendi (41), warga Jorong Padangdatar, Nagari Pagaruyungharus divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar, yang dipimpin oleh Hakim Ketua MH Panji Santoso didampingi Meri Yanti dan Amir El Hafid.
”Terdakwa Herman Rewendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana melanggar hukum, dan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Hakim MH Panji Santoso. (i/n)





