PADANGPARIAMAN, METRO – Terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, seorang pemuda pengangguran dibekuk Tim Opsnal Rajawali Satresnarkoba Polres Padangpariaman di Korong Kampung Tangah, Nagari Padang Toboh, Kecamatan Ulakan Tapakis, Rabu (26/6) sekitar pukul 21.00 WIB
Saat penangkapan, dari tangan pelaku berisinial ES(28) warga Korong Rimbo Dulang-dulang, Nagari Rimbo Dulang-dulang, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok miliknya. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres.
Kapolres Padangpariaman, AKBP Rizki Nugroho mengatakan pelaku sudah menjadi target operasi atas ulahnya yang diduga menjual sabu dalam bentuk paket-paket kecil dan acapkali bertransaksi di lokasi penangkapan sehingga membuat resah masyarakat.
“Penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi jual beli didaerah tersebut. Berdasarkan laporan itu anggota langsung lakukan pengintaian. Setelah dipastikan pelaku memiliki barang bukti, langsung kita tangkap,” ujar AKBP Rizki,.
AKBP Rizki menjelaskan barang bukti ditemukan setelah dilakukan penggeledahan. Sabu tersebut disembunyikan pelaku di dalam kotak rokok. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan bukti tambahan.
“Di rumah pelaku kita temukan bong, pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolres. Terhadap pelaku akan kita jerat jerat 112 jo 114 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun,” pungkasnya. (z)