ADINEGORO, METRO – Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, mengatakan pihaknya menghormati keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan membacakan putusan sidang sengketa Pemilu Presiden, Kamis (27/6).
Berdasarkan jadwal sidang, putusan paling lambat dibacakan pada 28 Juni 2019. “Itu hak hakim MK, kita hormati karena tidak melanggar aturan, paling lambat kan tanggal 28 Juni, jadi bisa juga tanggal 27,” kata Anggota DPR RI Dapil Sumbar 1 terpilih ini, kemarin.
Andre Rosiade yang juga Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Gerindra ini mengaku tidak mau berburuk sangka mengapa keputusan tidak dibacakan hari Jumat.
“Menurut kami, MK memiliki alasan bahwa dibacakannya putusan karena hasilnya sudah rampung,” sebut Andre Rosiade yang sekarang disebut-sebut akan maju dalam Pilgub Sumbar ini.
Hal pasti menurut Andre, BPN Prabowo-Sandiaga hanya mengingatkan bahwa putusan hakim MK nanti dipertanggungjawabkan bukan hanya kepada seluruh masyarakat Indonesia, melainkan juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Kami hanya mengingatkan MK, apapun putusan MK nanti. Kami mengingatkan bahwa keputusan bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat tapi juga dipertanggungjawabkan nanti di yaumulakhir,” tuturnya.
Terkait pengamanan sidang putusan MK, Andre meminta agar tidak dilakukan secara berlebihan. Karena, BPN telah mengimbau kepada pendukung Prabowo-Sandi agar tidak melakukan aksi turun ke jalan pada hari pembacaan putusan.
“Kami sudah imbau tidak ada aksi depan MK, jadi jangan sampai pengamanan justru menganggu masyarakat yang beraktivitas,” ujarnya.
Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, Kamis. Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengonfirmasi waktu pembacaan putusan tersebut.
“Itu bukan dimajuin memang paling lambat tanggal 28 karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27, ya diputuskan, sidang putusan besok,” kata Fajar. (*/r)