PADANG, METRO – Terbukti secara sah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, terdakwa Swardi (40) yang duduk di kursi pesakitan, dijatuhi hukuman 16 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Padan, Selasa (25/6). Swardi yang tega mencabuli anak tirinya itu berulang kali dikenakan hukuman denda 60 juta subsidair 3 bulan kurungan badan.
Vonis yang dibacakan majelis hakim, diketuai Djonlar Purba didampingi hakim anggota Ade Zulfiana Sari dan Agnes Sinaga, lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, dalam dakwaan, Swardi dituntut 18 tahun hukuman penjara.
“Swardi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara karena terdakwa sudah berulang kali menyetubuhi anak tirinya. Perbuatan terdakwa menyebabkan trauma bagi korban. Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda, dan jika tidak membayar maka hukuman kurungan bertambah,” kata Djonlar Purba membaca amar putusannya.
Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) dari pos bantuan hukum (Posbankum), tampak tidak ada perubahan apapun dari raut wajah terdakwa Swardi. Bahkan hakim menilai, terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
JPU Lusita mengatakan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban. Terdakwa melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 3 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014. Tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak.
“Kejadian berawal pada sekitar tahun 2015 hingga Januari 2019. Bertempat di rumahnya Kecamatan Koto Tangah. Terdakwa melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya, berulang kali hingga korban menginjak kelas VIII SMP,” kata Lusita.
Lusita menjelaskan modusnya, terdakwa berpura-pura sakit dan pada akhirnya melakukan perbuatan yang dilarang agama itu. Setelah mencabuli korban, terdakwa yang juga ayah tiri korban juga mengancam akan membunuh ibu kandung korban jika menceritakannya.
“Terdakwa selalu melakukan perbuataan cabul tersebut kepada korban saat ibu kandung korban tidak ada di rumah. Korban yang tak tahan dengan sikap ayah tirinya ini, akhirnya menceritakannya kepada ibu kandung korban, Ibu kandung korban yang terkejut, akhirnya melaporkan kepada polisi,” ungkap Lusita. (e)