PADANG, METRO – Sidang pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa pembunuhan sadis dengan cara menabrak dua orang korbannya menggunakan mobil ambulans dibatalkan oleh majelis hakim Pengadilan (PN) Kelas I A Padang, Rabu (26/6). Ketiga terdakwa yang dihadirkan, mendapatkan pengawalan ketat polisi.
“Putusan ini belum dapat kita bacakan, karena belum siap. Sidang ini terpaksa ditunda Rabu 3 Juli 2019 mendatang,” kata majelis hakim ketua sidang Gutiarso beranggotakan Agus Komarudin dan Lifiana Tanjung, sembari mengetuk palunya sebagai tanda sidang selesai.
Ketiga terdakwa, Gusrizal (37), Alex Kendedes (47) dan Afriadi (41), dituntut terpisah, tampak dijaga ketat petugas Kejaksaan negeri padang dan aparat Kepolisian. Sidang yang berlangsung singkat ini, membuat ketiga terdakwa, kembali digiring ke ruangan tahanan PN Padang.
Terlihat beberapa polisi dari Polresta Padang bersenjata lengkap berjaga-jaga di ruang sidang dan sekitar PN Padang. Hal itu dilakukan untuk antisipasi apabila terjadi kisruh terhadap vonis ketiga terdakwa seperti proses sidang sebelumnya.
Pasalnya, keluarga korban tidak terima dan meneriaki ketiga terdakwa supaya dihukum berat oleh majelis hakim. Perbuatan ketiga terdakwa yang telah membunuh dengan sadis membuat keluarga korban geram dan mengutuk perbuatan ketiga terdakwa.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang, menuntut terdakwa Alex Kendedes dan Afriadi masing-masing 15 tahun kurungan penjara. Pasalnya kedua terbukti melanggar pasal 338 KUHP, jo pasal 55 ayat (1). Sedangkan terdakwa Gusrizal, JPU menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun penjara.
Hal ini dikarenakan, terdakwa Gusrizal sengaja memberikan bantuan pada waktu kejadian. Tak hanya itu, terdakwa juga dikenakan pasal 56 ayat (1) KUHP.
JPU menilai bahwa para pelaku, telah menghilangkan dua nyawa korban, yaitu Royal dan Taufik Hidayat.
Kasus itu berawal dari perselisihan antara para tersangka dengan kedua korban yaitu Hidayat (33), dan Royal (19), di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang. Setelah itu para tersangka pergi keluar RSUP M Djamil Padang mengendarai ambulans.
Hanya saja ketika sampai di Jalan Sawahan, terdengar benturan dari arah belakang mobil ambulan karena dipukul oleh korban yang berboncengan dengan sepeda motor. Setelah itu korban berusaha mendahului mobil ambulans untuk melarikan diri.
Tersangka yang emosi melihat kaca mobilnya pecah, langsung mengejar dan menabrak korban menggunakan ambulans di Jalan Sawahan Dalam III dengan kecepatan kurang lebih 70 kilometer per jam. Terdakwa juga sempat memukul korban menggunakan kayu serta linggis, hingga nyawa korban tidak bisa diselamatkan. (cr1)