PADANG, METRO – Hendak menangkap pelaku penganiayaan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubeg malah menemukan pelakunya sedang berpesta narkoba bersama empat rekannya di salah satu rumah, Kawasan Teluk Nibung RT 01 RW 06 Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, Selasa (25/6).
Alhasil, pelaku Syafri Doni (36) yang terjerat kasus penusukan itu pun diamankan bersama dengan empat pelaku lain bernama Fauzan Marcel (18), Deri Saputra (38), Are (17) dan Jimmi Raing (51) atas kasus narkoba. Kelima pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek untuk pengembangan kasus.
Dalam penangkapan, petugas juga menyita barang bukti berupa satu paket kecil ganja kering, satu paket menengah ganja kering dan delapan paket kecil sabu. Selain itu, petugas juga menemukan bukti tambahan seperti satu bilah sangkur, bong, dua bungkus plastik sisa pemakaian, satu unit timbangan digital, dan uang tunai sebanyak Rp705 ribu.
Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Rico Fernanda mengatakan ditangkapnya kelima pelaku berawal dari pihaknya hendak menangkap seorang pelaku penganiayaan yang sudah menjadi target. Pelaku penganiayaan itu, dari hasil penyelidikan diketahui sedang berada di rumah yang menjadi lokasi penangkapan.
“Ketika keberadaan pelaku penganiayaan sudah kita ketahui, langsung bergerak ke lokasi untuk menangkapnya. Namun, saat kita masuk ke dalam rumah, ditemukan pelaku bersama dengan empat temannya sedang mengkonsumsi narkoba,” kata AKP Rico Fernanda.
AKP Rico Fernanda menambahkan pihaknya dengan mudah mengamankan kelima pelaku, disebabkan lokasi yang sudah dikepung. Pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan barang bukti narkoba ganja dan sabu siap edar.
“Untuk pelaku Syafri Doni (36) akan kita jerat dua kasus, yaitu kasus penganiayaan berupa penusukan terhadap korban dan kasus narkorika. Sedangkan empat temannya hanya kasus narkotika. Kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif,” ungkap AKP Rico Fernanda.
AKP Rico Fernanda menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus mengungkap jaringan ataupun pelaku lain yang berkemungkinan terlibat. Apalagi, salah satu pelaku yang diamankan berkemungkinan berperan sebagai pengedar.
“Untuk kasus penusukan akan diancam dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan untuk narkoba akan diancam dengan pasal 112, 114 dan 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (r)





