BERITA UTAMA

Toko Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Digerebek, Dipasok dari Korea dan Thailand

0
×

Toko Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Digerebek, Dipasok dari Korea dan Thailand

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Diduga menjual produk kosmetik impor ilegal yang berbahaya bagi kesehatan, Toko Liza Cantik Shop, di Jalan Parak Laweh Pulau Air Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang yang sudah beromset ratusan juta per bulan, digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, Selasa (25/6) sekira pukul 20.30 WIB.
Dalam penggerebekan, Tim Sundit 1 industri dan perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sumbar menyita 2000 lebih kosmetik berbagai merek yang dipasok dari Korea dan Thailand dengan cara pembelian online. Di toko, petugas juga menyita dokumen berupa faktur penjualan, buku catatan stok barang, dan uang Rp2,8 juta diduga hasil penjualan.
Jenis kosmetik ilegal dan berbahaya yang disita petugas seperti masker wajah, masker bibir, pelembab wajah, pelembab bibir, eye liner, catok rambut, krim siang malam, softlense, pemutih wajah. Dari hasil pemeriksaan, produk tersebut tidak hanya dijual oleh pemiliknya di toko, tetapi juga dijual secara online melalui media sosial instagram.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, AKBP Juda Nusa Putra mengatakan pihaknya melalukam penggerebekan, atas dasar ditemukan dugaan tindak pidana memperdagangkan sediaan farmasi atau kosmetik tanpa izin edar, dan atau tidak dilengkapi label bahasa Indonesia dan atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
“Sebelum penggeberekan, kita sudah melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, kita lakukan penggerebekan di toko kosmetik tersebut. Selain tidak memiliki syarat-syarat perdagangan yang sah, kosmetik yang dijual juga diduga kuat berbahaya bagi kesehatan jika digunakan,” kata AKBP Juda.
AKBP Juda mengungkapkan di lokasi penggerebekan, pihaknya menyita ribuan kosmetik berbagai merek yang dipastikan ilegal untuk diperdagangkan di Indonesia. Selain itu, pihaknya juga menyita berbagai dokumen sebagai alat bukti tambahan termasuk uang tunai hasil penjualan kosmetik ilegal.
“Kosmetik yang diamankan, ada beberapa jenis peruntukan. Produk-produk yang dijual oleh toko kosmetik itu, dipasok dari Korea yang dipesan pemiliknya melalui online. Ada yang dijual kepada konsumen langsung, ada pula yang dijual secara online. Tapi, kita masih kembangkan,” ungkap AKBP Juda.
Berdasarkan keterangan pemilik, AKBP Juda menuturkan dalam sehari ia berpenghasilan Rp8 juta hingga 10 juta. Artinya, omset per bulan bisa mencapai Rp300 juta. Aktivitas penjualan kosmetik ilegal sudah berlangsung sejak 2 tahun belakangan dengan konsumen para wanita.
“Produk yang tidak memiliki izin sah sangat berbahaya bagi kesehatan. Sebab, produk itu belum ada izin edarannya dan belum dilakukan pengujian di instansi terkait seperti BPOM. Sehingga, efek penggunaa bahan tersebut bisa merugikan konsumen, karena efek sampingnya terhadap kesehatan. Penggerebekan ini berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujar AKBP Juda.
AKBP Juda menjelaskan, dengan tidak adanya label bahasa Indonesia, konsumen tidak mengetahui tata cara penggunaan, bahayanya, efek samping, dan sebagainya. Sejauh ini, pihaknya belum menetapkan tersangka karena masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
”Nanti informasi perkembangan kasus akan kita sampaikan. Patut diduga, kosmetik yang berbahaya ada yang mengandung merkuri, dampaknya sangat buruk bagi kesehatan. Untuk toko tidak dipasang garis polisi, karena di sana juga menjual produk-produk yang legal,” jelas AKBP Juda.
AKBP Juda menuturkan, terhadap pemilik toko, pihaknya menjerat dengan Pasal 197 UU No. 36 tahun 1999 tentang kesehatan dan atau Pasal 104 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sekarang masih pemeriksaan, baik terhadap pemilik toko, maupun para saksi. Tentunya, kita juga akan memintai keterangan dari saksi ahli, seperti BBPOM untuk mengecek labor produk kosmetik ilegal dan Dinas Kesehatan,” ujar AKBP Juda.
Semnetara itu, pemilik Toko Liza Cantik Shop, Bambang Joko Suprianto (23) mengakui kesalahannya yang telah menjual produk kosmetik ilegal. Ia terpaksa menjual produk yang ilegal itu, karena banyak konsumen yang memesan, padahal ia sudah pernah mengingatkan kepada konsumen, jika produknya dilarang untuk diperdagangkan.
“Saya menjual produk kosmetik impor atas permintaan konsumen. Pernah kita stop, tapi konsumen terus menanyakan, karena mungkin kosmetiknya cocok. Selama ini, tidak ada komplen dari konsumen yang membeli, dan aman-aman saja kata konsumen,” ungkap Bambang yang ditemui di tokonya.
Bambang menambahkan terkait omset. jika pembeli ramai, maka penghasilannya per hari mencapai Rp8 juta-an. Namun, jika jual beli kurang, maka omset yang diperoleh Rp3 juta an. Kosmetik yang disita oleh polisi, berasal dari luar negeri yang dibeli dengan cara online.
“Saya minta maaf, telah terjadi seperti ini, dan tidak akan mengulanginya kembali. Saya akan menjual produk yang sah. Memang ada kosmetik yang berasal produk Korea dan Thailand. Di toko, kita menjual 80 persen produk yang legal. Tidak semua yang ilegal,” pungkas Bambang. (rgr)

Baca Juga  Butuh Uang untuk Menyabu, 2 Sekawan Nekat Mencuri Kabel di Rumah Kosong