RIMBO KALUANG, METRO – Hingga Selasa (25/6), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, masih melakukan klarifikasi pengajuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar. Diperkirakan BKD Sumbar mengusulkan sekitar 800-an formasi CPNS tahun 2019 ke Kemenpan-RB.
Kepala BKD Sumbar, Yulitar mengatakan, setelah menerima surat pengajuan formasi CPNS dari Kemenpan-RB beberapa waktu lalu, pihaknya langsung meminta OPD untuk mengusulkan kebutuhan CPNS. Setelah menerima usulan formasi CPNS dari OPD, BKD mesti melakukan klarifikasi guna memastikan usulan yang diberikan memang benar-benar sesuai dengan kebutuhan.
“Kita belum mengetahui kapan penerimaan CPNS akan dilaksanakan. Sebab, semua kebijakan tersebut berada di tangan pemerintah pusat,” kata Yulitar.
Sembari klarifikasi dari OPD, Yulitar mengingatkan, para calon pelamar (CPNS) untuk menyiapkan berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar. Dia menyebutkan, persyaratan penerimaan CPNS tahun ini tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Untuk berkas yang dibutuhkan pendaftaran daring, kata Yulitar, pelamar harus menyiapkan arsip (file) digital dalam bentuk format PDF, kecuali untuk pas foto. Pas foto (wajah terlihat, pakaian formal, latar belakang merah), besar arsip digital antara 120 – 200 KB dengan format JPG atau JPEG.
Selanjutnya, Kartu Keluarga (KK), foto diri dengan memegang KTP dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap berikut. Kemudian, dokumen-dokumen lain sesuai dengan ketentuan lembaga terkait yang bisa dilihat di portal SSCN. Setelah melakukan pendaftaran secara daring peserta jangan lupa mencetak kartu pendaftaran di portal SSCN.
Ada instansi yang membutuhkan dikirimkan berkas fisik sebagai syarat administrasi. Berkas-berkas yang perlu disiapkan sebelum dikirimkan ke alamat instansi terkait antara lain, pas foto (4cm x 6cm) sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah, salinan KTP.
Salinan ijazah pendidikan terakhir dan transkrip nilai yang telah di legalisasi. Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Ijazah Sementara tidak akan diterima untuk mendaftar, surat keterangan akreditasi dari BAN PT (opsional), serta surat lamaran tulis tangan tinta hitam dengan materai Rp6.000. Format surat bisa diunduh di portal SSCN.
Surat keterangan dokter (bagi pelamar difabel). Format surat juga bisa diunduh dari portal SSCN. Selanjutnya, Surat keterangan berikut dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan terakhir.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, surat Keterangan Sehat dari RS Pemerintah, serta surat Keterangan Bebas Narkoba dari RS Pemerintah.
“Persyaratan hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya,” tukasnya. (mil)