IMAM BONJOL, METRO – Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Barlius mewanti-wanti semua Kepala SD dan SMP se- Kota Padang. Bahwa tidak boleh ada pungutan di sekolah. Baik uang pembangunan atau beban lainnya.
“Semuanya gratis. Tak ada istilah uang pembangunan,” sebut Barlius, Selasa (25/6).
Begitupun dengan biaya pakaian. Sekolah hanya boleh menyediakan baju olahraga dan batik dengan harga yang wajar. Sementara baru seragam biasa, seperti merah putih bagi SD dan hijau dongker bagi SMP bisa bebas dibeli di luar.
Ketentuan tersebut menurut Barlius sudah diatur dalam aturan penggunaan Dana BOS. Bagi kepala sekolah yang melanggar akan dikenakan sanksi Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang termuat di PP No 53 Tahun 2010.
Seperti yang diketahui, hingga kini Tim Saber Pungli Kota Padang mulai turun ke sekolah sekolah untuk mengantisipasi adanya pungli. Di sejumlah daerah Tim Saber Pungli telah menangkap pelaku pungli dalam penerimaan siswa baru tahu ini.
Kepala Tim Saber Pungli Kota Padang Kompol Alfiaz Marzuki, mengatakan sebelum dimulainya penerimaan siswa baru 2019, pihaknya telah menerbitkan edaran yang ditembuskan kepada seluruh kepala sekolah di tingkat SMP dan SD.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah untuk mengingatkan agar tidak melakukan praktik pungli, selama penerimaan siswa baru tahun ini,” kata Kompol Alfias Marzuki yang juga Ps Waka Polresta Padang.
Pihaknya terus melakukan tugas dan fungsinya dalam memberantas perbuatan pungutan liar pelayanan publik di Padang. Tanpa terkecuali, mengawasi proses penerimaan siswa baru di setiap sekolah negeri yang saat ini sedang berlangsung.
“Kami mendatangi sekolah-sekolah, tim yang dinamakam tim tindak Saber Pungli Kota Padang setiap harinya datang kesekolah-sekolah yang berada di wilayah Kota Padang. Di sana kita memberitahukan kepada kepala sekolah jangan sekali-kali mencoba pungli dan juga kami menempelkan imbauan tentang jangan adanya pungli saat penerimaan siswa baru.
“Kalau ada yang menjadi korban, silahkan lapor kepada tim saber pungli. Bisa melalui website dan media sosial kita atau bisa saja datang langsung ke Polresta Padang,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pendidikan Kota Padang Prof. Ganefri mengatakan, pihak sekolah harus hati hati dalam menetapkan biaya pendidikan di sekolah. Kepala sekolah harus ikut campur menetapkan besaran biaya agar tak memberatkan orang tua, khususnya pada tingkat SMAdi Kota Padang. Sementara SMP dan SD di Padang sudah gratis. (tin/r)