PADANG, METRO – Dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana atas dugaan korupsi berupa pungutan liar di sekolah, terdakwa yang juga mantan Kepala SMK Negeri 2 Kota Solok, Abdul Hadi (58), divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Selasa (25/6).
“Sesauai dengan fakta-fakta dalam persidangan, Dengan ini menyatakan terdakwa Abdul Hadi tidak terbukti bersalah, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-haknya,”kata ketua mejelis hakim, Agus Komarudin beranggotakan Perry Desmarera dan Elysiah Plorence seraya mengetuk palu putusannya.
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Abdul Hadi dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana selama empat tahun, denda Rp 200 juta dan subsider tiga bulan kurungan penjara. Namun, majelis hakim mempertimbangkan jika tak ada sama sekali bukti baik dari keterangan saksi hingga fakta-fakta persidangan yang meyakinkan tindakan pungli itu dilakukan.
Majelis hakim menilai bahwa tidak ada unsur perbuatan, memaksa orang lain. Selain divonis bebas, majelis hakim memerintah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan dan memulihkan kembali hak-haknya terdakwa.
Mendengar putusan majelis hakim yang memberikan vonis bebas, sontak membuat terdakwa dan keluarga termasuk kolega yang hadir untuk memberikan dukungan, terharu. Usai sidang, Abdul Hadi langsung menghampiri keluargaa dan koleganya untuk berpelukan dan bersalam-salaman.
Menanggapi putusan majelis hakim, Abdul Hadi didampingi Penasihat Hukum (PH) Rianti cs menerima hasil putusan tersebut.
“ Kami dari tim PH terdakwa, sangat menerima putusan dari majelis hakim,” ujarnya.
Sementara itu, JPU pada Kejaksaan Negeri Solok, Teddy Arhan akan mengajukan kasasi.
“ Terhadap putusan tersebut, kami akan melakukan kasasi,” imbuhnya.
Adbul Hadi yang merupakan kepala SMK 2 Kota Solok, terjerat kasus pungutan liar (pugli).
Saat ditangkap polisi, tim saber pungli menyita uang tunai senilai Rp 219.338.523.
Penangkapan pungli tersebut, berdasarkan laporan dari orang tua murid.
Para orang tua murid keberatan atas iuran pendidikan yang ditetapkan SMK 2 Kota Solok.
Adapun besaran yang ditetapkan oleh pihak sekolah yakninya Rp 1.920.000 pertahun atau Rp 160.000 perbulan bagi yang mampu.
Sedangkan bagi kurang mampu yakninya Rp 1.200. 000 per tahun atau 100.000 perbulan.
Iuran tersebut wajib dibayarkan bagi kelas 12 untuk syarat mengambil surat keterangan kelulusan atau ijazah sementara. Pembayaran tersebut langsung dibayarkan ke guru atau melalui transfer.
Dari total pungli, yang sudah digunakan adalah Rp 692.003.756 dan yang belum digunakan Rp 219.338.523. Punggutan tersebut berasal total 890 orang siswa, dibagi menjadi beberapa kelas. (e)