PADANG, METRO – Tak menyangka aksinya berpesta narkoba telah diintai polisi dan warga, empat pria ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Utara saat penggerebekan di salah satu rumah di Jalan Gajah Mada, Gang Merapi No 3A Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Minggu dini hari (23/6) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di rumah milik Diky Afriliyus (31) kuli banggunan yang memang acapkali digunakan sebagai tempat bertransaksi sekaligus pesta narkoba. Di rumah itu, petugas juga menangkap pelaku lain bernama Novi Mahendra (30), berprofesi sebagai penjaga malam, Diky Afriliyus (31) kuli banggunan, Zukifli Candra (37) sopir dan Riski Hidayat (27) sopir Grabs.
Selain menangkap empat orang pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu paket besar sabu, tiga paket sedang dan tiga lagi paket kecil.
Tak hanya itu selinting daun ganja yang sudah diracik dan siap untuk digunakan, juga turut diamankan. Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku merupakan satu jaringan yang memang menjual sekaligus mengkonsumsi narkoba.
Kapolskek Padang Utara AKP Afrino Chaniago mengatakan, empat pria yang sudah masuk target operasi (TO) dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu bisa dibekuk berkat kerja sama dengan masyarakat. Apalagi, rumah yang digerebek memang dicurigai masyarakat sebagai tempat menjual dan pesta narkoba sehingga menimbulkan keresahan.
“Para pelaku cukup lihai dalam menjalankan aksinya. Mereka melakukan aksinya disaat malam hari agar tidak ketahuan oleh warga.
Tapi, lama-kelamaan warga mulai curiga dan kemudian melaporkannya kepada kita. Menindaklanjuti laporan itulah, kita lakukan pengintaian,” kata AKP Afrino Chaniago.
AKP Afrino Chaniago menambahkan dari hasil pengintaian pihaknya mendapatkan bukti kuat kalau orang-orang yang berada di dalam rumah memang terindikasi narkoba.
Pihaknya kemudian bekerjasama dengan masyarakat dan didapatkan informasi ada empat pria yang baru saja masuk ke dalam rumah untuk berpesta narkoba.
“Kita langsung bergerak ke lokasi melakukan penggerebekan. Sementara, anggota lainnya menyebar untuk menghindari ada pelaku yang kabur. Petugas kemudian bergerak masuk ke dalam rumah sembari menembakan timah panas ke udara berkali kali sehingga keempat pelaku yang berada di dalam kamar menyerah,” ungkap AKP Afrino Chaniago.
Setelah dilakukan penangkapan, AKP Afrino Chaniago menjelaskan petugas menggeledah seisi rumah dan ditemukan barang bukti sabu dalam jumlah yang cukup banyak serta daun ganja kering yang siap untuk digunakan. Setelah semua barang bukti dikumpulkan, keempat pelaku digiring ke Mapolsek untuk pengembangan kasus.
“Kita masih melakukan pengembangan kasus mengungkap siapa yang memasok narkoba kepada para pelaku. Atas perbuatan empat pria ini, diancam Pasal 111, 112 jo 114 UU RI No.35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 15 hingga 20 tahun penjara,” tegas Afrino. (ped/r)