BERITA UTAMA

Curi Rokok, Agus sekalian Curi Motor

0
×

Curi Rokok, Agus sekalian Curi Motor

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Sekali menyelam minum air. Pepatah itu sangat pas menggambarkan perbuatan pemuda yang terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus pencurian handphone ini. Akibat perbuatannya itu, ia harus duduk di kursi pesakitan menjalani sidang di Pengadilan Negeri, Senin (24/6).
Terdakwa bernama Agus Rivaldo (19) warga kepulauan Mentawai ini kepada majelis hakim dalam persidangan, mengaku tidak berniat untuk mencuri sepeda motor, tetapi hanya berniat untuk mencuri rokok dan handphone yang ada di warun. Namun, melihat ada sepeda motor di depan warung, ia pun sekalian membawa kabur motor tersebut.
“Saya melakukan pencurian setelah menonton orgen tunggal. Ketika itu saya pulang dengan berjalan kaki, lalu ingin membeli rokok, namun tidak ada warung yang buka. Sertiba di warung, saya melihat sepeda motor terparkir di depan rumah korban dengan kunci di motor,” kata Agus Rivaldo.
Melihat kunci tergantung di motor, Agus Rivaldo menambahkan ia langung membawa kabur sepeda motor tersebut untuk membeli rokok. Setelah berputar mencari rokok namun tidak ada warung yang buka dan ia kembali ke tempat mengambil motor tadi.
“Melihat di seberang jalan ada warung, saya membuka membuka warung tersebut dengan obeng. Setelah terbuka, saya mengambil 3 bungkus rokok dan 1 unit handphone yang terletak di dalam warung. Lalu saya pulang ke rumah dengan sepeda motor curian. Saya berniat untuk mengembalikannya tapi sudah keburu ditangkap,” ujar Agus Rivaldo.
Sidang dipimpin hakim Suratni beranggotakan Ade Zulfina Sari dan Sihol Boang Manalu. Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum (PN) Fadil Fuad. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijelaskan aksi pencurian terjadi pada tanggal 28 februari lalu, di dusun Sakelo Desa Muara, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Terdakwa berjalan melewati kedai milik saksi Silina Sebeua yang dalam keadaan sepi dan terdakwa juga melihat di seberang jalan kedai tersebut ada sepeda motor yang terparkir di perkarangan rumah korban Jhonson Panjaitan. Terdakwa mengambil sepeda motor jenis Supra X kemudian membawa sepeda motor tersebut kedepan kedai korban Silina Sebeua.
Selanjutnya terdakwa berusaha masuk ke kedai korban dengan mencongkel atau membongkar paksa kedai tersebut, terdakwa mengambil satu unit Handphone merek Strawberry warna hitam selanjutnya keluar dan pergi menggunakan sepeda motor yang diambil sebelumnya. perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 2 KUHP pidana. (e)