PARIAMAN, METRO – Kejaksaan Negeri Pariaman memusnahkan lebih dari 40 kilogram narkoba dengan cara dibakar dan diblender yang merupakan barang bukti 38 perkara dari Februari hingga Juni 2019 yang sudah inkrah.
”Ganja mendominasi barang bukti yang dimusnahkan dari tiga barang bukti yang dimusnahkan hari ini,” kata Kajari Pariaman Efrianto.
Jenis narkoba yang dimusnahkan, yaitu 40,113 kilogram jenis ganja dari 13 perkara, 170,778 gram jenis sabu dari 24 perkara dan 0,31 gram jenis ekstasi dari satu perkara. Dari 38 perkara tersebut terdapat satu kasus yang barang buktinya sekitar 36 kilogram ganja. Pada awal 2019, telah dimusnahkan barang bukti perkara pidana kasus narkoba dan pidana lain.
”Kasus narkoba di Padangpariaman dan Kota Pariaman memang cukup tinggi sehingga perlu ada perhatian dan tanggungjawab bersama,” ujarnya.
Pada semester pertama 2019 pihak Kejari Pariaman menangani 40 kasus narkoba sehingga dengan tingginya angka tersebut maka semua pihak diminta untuk bertanggungjawab untuk memberantasnya.
Untuk itu, pada pemusnahan tersebut pihaknya tidak saja mengundang pihak kepolisian dan pihak lainnya namun juga siswa di daerah itu guna mengedukasi terkait bahaya penggunaan barang haram itu. “Melalui kehadiran siswa pada kegiatan ini, kami mengedukasi mengenai narkoba dan bahaya penyalahgunaanya kepada siswa,” ujarnya.
Langkah edukasi tersebut, lanjutnya masih terus dilakukan pihaknya melalui program Jaksa Masuk Sekolah guna menekan potensi penyalahgunaan narkoba pada pelajar.
Sebelumya Kejari memusnahkan barang bukti dari puluhan k
asus perkara narkoba yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada periode September 2018 hingga Januari 2019. (efa)