JAKARTA, METRO – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Solok Selatan (Solsel) Muzni Zakaria (MZ) dan M Yamin Kahar (MKY), pemilik PT Dempo Group terus bergulir. Jumat (21/6) siang, Muzni mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta menjalani pemeriksaan perdana. Sehari sebelumnya, Yamin Kahar juga datang.
Pada “Jumat keramat” itu, KPK memeriksa Muzni sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan Masjid Agung Solsel dan jembatan.
”Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan untuk tersangka MZ, bupati Solok Selatan, Sumbar, periode tahun 2016-2021. Ini merupakan pemeriksaan perdana dalam proses penyidikan,” kata Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah kepada wartawan, kemarin.
Hingga pukul 14.00 WIB, menurut Febri, penyidik masih memeriksa Muzni. Jebolan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta asal Kota Padang itu menyebutkan, sehari sebelumnya, pada Kamis (20/6), penyidik KPK juga sudah memeriksa tersangka M Yamin Kahar.
”Kamis juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka MYK, kontraktor swasta pemilik grup perusahaan PT Dempo. Proses penyidikan dugaan korupsi tersebut sedang berjalan,” kata Febri.
Pemeriksaan Muzni tidak begitu lama. Bahkan dia bisa meninggalkan gedung angker itu setelah dua jam diperiksa penyidik, sekitar pukul 15.30 WIB. Sejumlah wartawan yang ngeh terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Padang itu sempat mencegatnya. Muzni masih terlihat tenang saat ditemui di pintu keluar gedung KPK.
Kepada wartawan, Muzni Zakaria mengaku akan kooperatif atau bekerja sama mengikuti proses hukum yang sedang dijalaninya.
”Saya baru pertama kali diperiksa KPK. Komentar dari saya saja ya. Yang jelas saya mematuhi proses hukum yang ada di KPK dan berjanji akan selalu kooperatif,” kata Muzni usai diperiksa.
Pascaditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa pada Pemkab Solok Selatan, 7 Mei 2019 lalu, KPK baru memanggil Muzni Zakaria, Jumat (21/6). KPK belum menahan Muzni pascaditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, Muzni diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp460 juta dari pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) M Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.
Terhadap Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp440 juta kepada KPK dan sudah dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini. “KPK juga telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 3 Mei 2019 terhadap Muzni dan Yamin,” kata Febri.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, kronologi perkara tersebut. Kasus ini berawal ketika Pemkab Solsel mengadakan sejumlah proyek pada 2018, salah satunya pembangunan Masjid Agung Solsel dengan pagu anggaran sekitar Rp55 miliar.
”Selain masjid, ada juga pembangunan jembatan Ambayan dengan pagu anggaran sekitar Rp14,8 miliar. Muzni mendatangi MYK pada Januari 2018 untuk membicarakan pengerjaan proyek Masjid Agung Solsel. Atas penawaran tersebut MYK menyatakan berminat,” kata Basaria dalam keterangan pers, Selasa (7/5) lalu.
Selanjutnya, katanya, pada Februari atau Maret 2019, giliran proyek jembatan Ambayan yang ditawarkan Muzni kepada Yamin. KPK menduga dalam periode waktu sejak Januari hingga Maret itu, Muzni memerintahkan secara langsung atau tidak langsung agar pengerjaan proyek itu diberikan kepada Yamin.
Atas tindakan itu, Muzni disebut beberapa kali meminta uang kepada Yamin. Rinciannya Rp410 juta dalam bentuk tunai dan Rp50 juta dalam bentuk barang. Selain itu, pada Juni 2018, Muzni juga meminta Yamin agar uang sejumlah Rp25 juta diserahkan kepada Kasubag Protokol THR Pegawai dan Rp60 juta diserahkan kepada istri Muzni.
”Diduga pemberian uang dari MYK pada MZ yang telah terealisasi terkait proyek jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2019,” ucapnya.
Basaria juga menambahkan Yamin telah memberi sejumlah uang terkait proyek pembangunan masjid agung tersebut kepada bawahan Muzni yang juga pejabat Pemkab Solok Selatan. Uang yang diberikan sejumlah Rp315 juta.
Selama proses penyidikan, Muzni telah menyerahkan uang sebesar Rp440 juta dan dijadikan barang bukti. Sementara kedua tersangka juga dicegah bepergian ke luar negeri. “Pada tahap penyidikan ini KPK juga telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 3 Mei 2019,” ujar dia.
Di Solsel, Muzni Zakaria menyampaikan permintaan maafnya di hadapan peserta apel gabungan ASN Pemkab Solok Selatan, Senin (6/5) di halaman Kantor Bupati di Padang Aro.
”Atas nama Bupati dan juga keluarga, dalam menyambut bulan suci Ramadhan ini saya memohon maaf kepada kita semua. Permohonan maaf juga saya sampaikan atas terganggunya kita semua atas kejadian yang menimpa saya yang kita semua sudah mengetahuinya,” ujarnya.
Pada Kamis (25/4) lalu, petugas KPK RI mendatangi rumah Bupati Solsel, Muzni Zakaria yang berlokasi di Jalan Tanjung Karang nomor 12, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (25/4).
Berdasarkan informasi dari Teguh (26) salah seorang warga yang tinggal di sekitar rumah Bupati Solsel tersebut mengatakan, sekitar pukul 08.00 WIB dia melihat dua orang memakai rompi KPK memasuki rumah tersebut beserta dengan dua orang personel kepolisian.
”Saat itu sekitar pukul 08.00 WIB saat saya sedang menjaga warung tiba-tiba melihat dua orang memakai rompi KPK serta dua orang polisi keluar dari sebuah mobil dan masuk ke dalam rumah tersebut. Setelah itu pintu rumah serta pagar rumahnya langsung di tutup,” ujar Teguh. (r/jpnn)