METRO PADANG

Keterlambatan PPDB, Dampak Regulasi Difasilitasi ke Kemendagri

0
×

Keterlambatan PPDB, Dampak Regulasi Difasilitasi ke Kemendagri

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Kadis Pendidikan Sumbar Adib Alfikri SE MM mengakui keterlambatan melakukan perekrutan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA dan SMK se-Sumbar. Keterlambatan PPDB ini diakibatkan mengakomodir regulasi Pergub PPDB tersebut difasilitasi ke Kemendagri lebih kurang selama 15 hari kerja.
Sementara, pascalebaran hari lebih banyak didominasi hari liburnya ketimbang hari kerjanya. “Maka jika Pergub PPDB tersebut 2019-2020 tidak perlu difasilitasi ke Kemendagri, maka PPDB bisa cepat dilaksanakan seperti tahun sebelumnya,” ujar Adib Alfikri kepada wartawan, Kamis (20/6).
Dikatakan Adib, PPDB dilaksanakan berdasarkan azas obyektif, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif. Kemudian, soal zonasi 90 persen, terdiri dari dalam zonasi 80 persen. Prestasi dalam zonasi 5 persen, anak kandung GTK 5 persen, luas zonaso 5 persen dan perpindahan orang tua 5 persen.
Sedangkan, jadwal PPDB pendaftaran online tahap I , 4-6 Juli, pengumuman 8 Juli, pendaftaran ulang 8-10- Juli. Kemudian online tahap II, 11-12 Juli, pengumuman 13 Juli dan pendaftaran ulang 13 Juli.
Kemudian, sekolah yang tidak memiliki jaringan internet calon siswa mendaftar secara offline (manual) yang dilaksanakan dua tahap.
Pendaftaran offline tahap pertama dilsakanakan, 4-6 Juli, pengumuman 8 Juli dan pendaftaran ulang 8-10 Juli. Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaan offline tahap kedua, 11-12 Juli, pengumuman 13 Juli dan pendaftaran ulang 13 Juli. Sedangkan, siswa baru mulai masuk sekolah 15 Juli 2019.
Sedangkan, sebelum dilaksanakan PPDB juga dilaksanakan sosialisasi, melalui media 20 Juni, melalui Kacabdin MKKS 20-21 Juni, melalui Korwas, Kepsek dan Kadis kabupaten dan kota 24 Juni lalu Bimtek Tim Support IT (operator PPDB) 24 Juni hingga 1 Juli 2019.
Lalu, pendaftaran offline ke sekolah yang dituju diluar zonasi (prestasi dan perpindahan orang tua) dalam zonasi (prestasi anak GTK) 25-28 Juni. Lalu, dilanjutkan pengumuman calon yang diterima 29 Juni dan pendaftaran ulang calon yang diterima 1 Juli 2019.
Kemudian, meuyangkut zonasi ini menurut Mendikbud Muhadjir Effendy meminta kepala daerah tidak kaku dalam menerapkannya, tapi dengan kebijakan kepala daerah masing-masing di provinsi.
Daya tampung SMA dan SMK ditetapkan kepala dinas berdasarkan usulan kepala satuan pendidikan dengan mempertimbangkan jumlah ruang kelas, jumlah guru dan tenaga pendidik, jumlah peserta didik tinggal. (boy)