METRO SUMBARTANAH DATAR/PDG PANJANG

BB Sabu dan Ganja Dimusnahkan

0
×

BB Sabu dan Ganja Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

TANAHDATAR, METRO – Barang Bukti (BB) Narkotika berupa daun ganja kering seberat 368,95 gram dan Sabu seberat 396,55 gram, serta tindak kejahatan lainnya, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tanahdatar, Rabu (19/6).
“Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari 55 orang terpidana dan kejahatan lainnya.
18 orang terdakwa sudah divonis Pengadilan Negeri Batusangkar, selama kurun waktu 2018 sampai 2019,” kata Kepala Kejari Tanahdatar M Fatria.
Ia menyatakan, penyalahgunaan narkotika yang masuk ke Kejari Tanahdatar mengalami peningkatan, ini menandakan keberhasilan aparat kepolisian penegak dalam mengungkap kasus kejahatan narkotika di Tanahdatar.
Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi mengatakan ke depan pemerintah daerah akan berupaya membentuk Satgas Anti Narkoba hingga tingkat nagari serta jorong “Selain itu, kita juga akan melakukan penyuluhan terpadu di setiap sekolah serta lingkungan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba,” katanya.
Penanganan dan pencegahan penyalahgunaan Narkotika merupakan tanggung jawab bersama, bukan semata tanggung jawab pemerintah daerah saja, ungkap Bupati.
Sementara itu, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra mengutarakan, kejahatan narkotika semakin meningkat, penyalahgunaan Narkotika ini, harus segera disikapi secara bersama dengan suatu langkah yang kongkrit dan nyata.
“Kalau sekiranya tidak kita berantas, bisa dibayangkan apa yang akan terjadi pada generasi penerus bangsa ini,” katanya.
Dalam kegiatan pemusnahan BB Narkotika itu, dihadiri Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas, Kapolres Padang Panjang AKBP Chepi Noval, Ketua PN Batusangkar Tiwik, Ketua Pengadilan Agama Batusangkar Burnalis, Kepala Kejaksaan sawah lunto, Kepala OPD, Wali Nagari, perwakilan mahasiswa dan pelajar. (ant)