BERITA UTAMA

Dua Pengangguran Jadi Spesialis Pengupak Rumah

0
×

Dua Pengangguran Jadi Spesialis Pengupak Rumah

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Dua sekawan spesialis pengupak rumah kontrakan kosong yang ditinggal pemiliknya berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang, di kawasan Komplek Nuansa Kecamatan Koto Tangah, Selasa (18/6) sekitar pukul 16.00 WIB. Mirisnya, salah satu pelaku masih berstatus dibawah umur.
Dari penangkapan kedua pelaku bernama Agung Perdana (17) dan Rudi Efendi (35), petugas menyita barang bukti berupa dua unit televisi (TV) dengan merk Polytron dan Panasonic warna hitam, serta satu buah alat pemasak nasi (Rice Cooker) warna coklat emas. Barang elektronik yang disita petugas merupakan hasil jarahan kedua pelaku.
Kasatreskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna mengatakan, modus pelaku dalam melakukan aksinya yaitu mengintai kondisi rumah yang kosong saat di tinggal pemiliknya. Setelah dipastikan tidak ada penghuni rumah, kedua pelaku kemudian menjarah seisi rumah dan membawa kabur barang elektronik.
“Penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/ 292/ K / VI/ 2019 / Sektor koto tangah, tanggal 8 juni 2019 atas nama pelapor Ales suwardi. Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan di dapatkan dua nama sebagai terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat),” kata AKP Edriyan Wiguna.
Berdasarkan laporan korban, AKP Edriyan Wiguna menjelaskan, Kamis (7/6) yang lalu pemilik rumah diketahui pergi mudik lebaran. Saat itulah pelaku memasuki rumah yang telah kosong sekitar pukul 23.00 WIB.
“Dari hasil penyelidikan, kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku yang dicurigai sedang berada di rumahnya. Kita kemudian melakukan pengecekan terhadap 2 orang tersangka yang diinformasikan masyarakat ,” ungkap AKP Edriyan Wiguna.
AKP Edriyan Wiguna menambahkan, selanjutnya anggota Opsnal mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor Polresta Padang. Sesampai di kantor Polresta Padang anggota Opsnal mengintrograsi tersangka. Dia pun mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai dengan laporan polisi dari korban.
“Barang bukti yang kita sita di rumah kedua pelaku. Barang elektronik itu rencananya akan dijual, tetapi belum laku. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mengupaknya. Saat ini masih kita dalami dimana saja pelaku melakukan aksinya,” jelas AKP Edriyan Wiguna.
Selain itu, AKP Edriyan Wiguna menuturkan pelaku nekat melakukan aksi itu terdesak kebutuhan uang. Karena kedua pelaku tidak memiliki pekerjaan dan satu pelaku di bawah umur merupakan putus sekolah. Keduanya spesialis pengupak rumah dan diduga masih ada lokasi lain yang menjadi korban.
“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolresta Padang. Keduanya masih menjalani serangkaian pemeriksaan secara intensif. Terhadap kedua pelaku akan kita jerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” pungkas Edriyan. (r)