PADANG, METRO – Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang masih berumur 6 tahun, Dadaik (36) warga Kabupaten Kepulauan Mentawai dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1miliar subsidair dua bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Rabu (19/6).
“Berdasarkan fakta-fakta dan bukti, menyatakan terdakwa Dadaik bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,” kata Hakim Ketua Majelis Gutiarso, dan beranggotan Hakim Agus Komarudin dan Lifiana Tanjung membacakan putusannya dalam sidang putusan.
Namun, vonis yang dijatuhi majelis hakim kepada terdakwa dinilai jauh lebih ringan, bila dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Dadaik dituntut selama 12 tahun dan denda sebanyak satu miliar rupiah. Tuntutan tersebut dinilai JPU wajar, mengingat terdakwa telah dua kali melakukan aksi bejat itu kepada korban.
Meskipun dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan, terdakwa Dadaik terlihat terduduk lemas dan tidak menyangka akan menjalani hukuman hingga 10 kalender itu. Didampingi Penasehat Hukum (PH) Fadhil Fuad, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan banding.
Namun, terdakwa setelah bermusyawarah dengan PH nya, memastikan menerima putusan majelis hakim. Setelah itu, terdakwa dikawal pihak kepolisian digiring ke luar ruangan sidang dan dimasukkan ke dalam ruang jeruji besi tahanan pengadilan.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut umum (JPU) Azmi Novendri dalam peristiwa Dadaik yang berprofesi sebagai petani telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tetangganya terjadi dua kali. Pertama kali dilakukan terdakwa sekitar tahun 2015 pukul 14.00 WIB yang disebuah pondok dekat kandang sapi di Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Aksi pencabulan itu terjadi saat Dadaik membawa korban menggunakan sepeda motor. Setiba di lokasi, terdakwa dan korban turun dari motor dan berhenti di depan pondok dekat kandang sapi. Setelah itu terdakwa membawa korban masuk kedalam pondok tersebut. Karena dalam kondisi sepi, terdakwa langsung mencabuli korban.
Usai melakukan pencabulan dan nafsunya terpuaskan, terdakwa kemudian mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun atas apa yang telah diperbuatnya. Atas ancaman itu, korban enggan menceritakan aksi bejat terdakwa kepada orang lain.
Kemudian aksi pencabulan kedua terjadi pada tahun 2017 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu terdakwa Dadaik menghampiri korban yang sedang mancing ikan di tepi sungai. Saat sedang memancing itulah, terdakwa kembali menikmati tubuh korban dan setelah itu terdakwa meninggalkan korban di lokasi itu.
Hingga akhirnya kasus itu terungkap setelah korban yang tidak tahan lagi dengan perlakuan terdakwa memberanikan diri menceritakan kepada orang tuanya hingga berujung dilaporkan ke polisi. Terdakwa kemudian ditangkap sesusai dengan bukti-bukti yang ada dan dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (e)





