BERITA UTAMA

Petugas Menyamar, Bandar Ekstasi Kecele

0
×

Petugas Menyamar, Bandar Ekstasi Kecele

Sebarkan artikel ini

ilustrasi
BUKITTINGGI, METRO–Sekian tahun berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II A Bukittinggi, karena kepemilikan narkoba, tidak membuat Erick wahyudi Satriawan (24) jera. Pasalnya, pada Selasa (10/11) sekitar pukul 13.00 WIB yang bersangkutan kembali diringkus Satnarkoba Polres Bukittinggi karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Dijelaskan Kasatnarkoba AKP Y Eko Sulityo keberhasilan penangkapan tersebut dari adanya informasi masyarakat tentang kepemilikan narkoba oleh tersangka. Untuk menjerat yang bersangkutan, polisi langsung mengatur strategi dengan pura-pura ingin membeli satu paket sedang sabu-sabu seharga Rp6 juta. Sesuai dengan tempat yang disepakati, maka tersangka sudah menunggu pembelinya di tempat yang dijanjikan di daerah Padang Tarok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.
Melihat tersangka sudah berada di pinggir jalan, polisi yang menyamar ingin membeli tersebut langsung mendekat dengan mengeluarkan seikat uang. Setelah dilihat uang keluar, tersangka juga mengeluarkan barang yang diinginkan. Ketika barang sudah dikeluarkan, tanpa pikir panjang, polisi yang menyamar tersebut langsung meringkus, diikuti oleh polisi yang sebelumnya sudah mengintai keberadaan tersangka.
Melihat kedatangan banyak polisi, tersangka tidak bisa mengelak dan menyerah tanpa ada perlawanan. Pada awalnya tersangka hanya mengakui kalau dia hanya memiliki satu paket sedang sabu-sabu dan akan segera digeledah ke rumah orangtuanya. Mengingat kalau orangtuanya sedang sakit, akhirnya tersangka mengakui kalau dia masih punya 20 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kantongnya.
Adanya temuan barang bukti tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka yang merupakan resedivis, yaitu baru sebulan keluar dari penjara dengan kasus kepemilikan narkoba jenias ganja. Dari pengakuan tersangka, kalau dia hanya kurir dari seseorang bernama S. Ketika dilakukan pengejaran terhadap orang yang dimaksud tersangka Erick, ternyata S sudah lebih dulu kabur.
Merasa jaringannya sudah putus, maka pada Selasa malam, tersangka bersama barang bukti yaitu sabu-sabu satu paket sedang dan pil ekstasi 20 butir langsung digiring ke Polres Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan. “Selanjutnya, kita akan lakukan tes urine tesangka dan menimbang barang bukti. Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 114, subs Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat sampai 15 tahun penjara,” terang Eko. (wan)