TANAHDATAR, METRO – Terjerat kasus korupsi dana konpensasi PT Inhutani Distrik Tanah Datar, menimbulkan kerugian negara Rp121 juta, Mantan Wali Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanahdatar, Suardi Malin Mangkuto (59) resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Senin (17/6).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar MHD Fatria mengatakan, kasus yang melibatkan mantan Wali Nagari Saruaso tersebut sudah memasuki tahap dua, yang artinya dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum. Untuk kepentingan proses hukum, maka mantan wali nagari itu dilakukan penahanan.
“Tersangka sudah kita lakukan penahanan sejak Senin petang (17/6) setelah surat perintah penahanan terbit dan ditandatangani. Tersangka dititipkan di lembaga pemasyarakatan Muaro Padang (Lapas Muaro). Berkas tahap duanya sudah rampung,” kata MHD Fatria.
Mengenai jadwal persidangan kata Kajari, kasus ini akan segera disidangkan di pengadilan tipikor Padang. Kasus yang menjerat Wali Nagari Saruaso peride 2009 -2015 ini berawal dari adanya kecurigaan, tentang pembagian dana sumbangan atau kompensasi dari pihak ketiga yang tidak disetorkan oleh tersangka ke kas nagari.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kerugian negara sebesar Rp. 121.059. 500,-. Ia tidak bisa mempertanggungjawabkannya semenjak ia menjabat sebagai Wali Nagari Saruaso periode 2009-2015,” kata Kajari.
Temuan dugaan korupsi ini terjadi selama kurun waktu September 2009 hingga Februari 2015. Seharusnya dana sumbangan atau kompensasi dari PT. Inhutani Distrik Tanah Datar sebesar Rp 169.559.500,- harus disetorkan ke kas nagari.”Ia malah tidak menyetorkannya,” kata Kajari.
Dalam hal tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Tanahdatar tidak pandang bulu dan tebang pilih, ini sudah merupakan amanat undang-undang dan sudah menjadi komitmen bersama di Republik Indonesia ini.
“Tersangka Suardi dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 UU No. 31 tahun 1991 jo UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini pelajaran sekaligus peringatan bagi pelaksana kegiatan yang menggunakan uang negara,” pungkas Kajari. (ant)





