PADANG, METRO – Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang meringkus dua orang pemuda yang terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) barang elektronik, saat sedang berada di Simpang Enam, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Padang Selatan, Senin (17/6) pukul 20.30 WIB.
Kedua pelaku bernama Dion (19) serta Naim (23) yang merupakan warga Parak Laweh, Kecamatan Lubeg itu ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/180/K/VI/2019 Sektor Padang Barat ,Sabtu 15 juni 2019 atas nama pelapor sekaligus korban Aprilita Saribuarti. Dari kedua pelaku petugas menyita satu unit laptop hasil curian.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna mengatakan kedua pelaku melakukan aksi pencurian laptop milik korban yang ditaruh di dalam mess Damarus. Terungkapnya kasus itu berkat penyelidikan anggota hingga idnetitas kedua pelaku berhasil diungkap dan kemudian dilakukan penangkapan.
“Bermula ketika kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang di curigai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan bertempat di dalam mes Damarus sedang berada di Simpang Enam. Kita lakukan pengecekan sesuai dengan informasi masyarakat itu,” kata AKP Edriyan.
AKP Edriyan menjelaskan setelah dicek dan dipastikan keberadaan pelaku, pihaknya kemudian menangkap dan kemudian membawanya ke Mapolresta Padang untuk pengembangan kasus. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
“Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Padang guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini kita masih dalami keterangan dari pelaku untuk mengungkap dimana saja pelaku melakukan aksi pencurian serupa,” ungkap AKP Edriyan
AKP Edriyan menjelaskan untuk barang bukti berupa laptop hasil curian itu rencananya akan dijual pelaku dengan harga Rp 1 juta. Namun sebelum laptop itu terjual, kedua pelaku telah terlebih dahulu ditangkap. Dugaan sementara, pelaku merupakan spesialis curat yang beraksi di beberapa titik.
“Kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara bekerja sama. Tapi kita akan korek terus keterangan kedua pelaku. Terhadap pelaku akan kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (r)