BERITA UTAMA

2 Kg Ganja Disembunyikan di Pondok

0
×

2 Kg Ganja Disembunyikan di Pondok

Sebarkan artikel ini

TANAHDATAR, METRO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanahdatar meringkus tiga pengedar daun ganja kering di lokasi yang berbeda di Jorong Kawai, Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, Senin (17/6) lalu, sekira pukul 15.30 WIB. Dalam penangkapan itu, sebanyak 2 Kg lebih daun ganja kering siap edar berhasil disita.
Ketiga pelaku diketahui bernama Rizki Fadly alias Bokir (35), Irsyahdunas alias Ir (22), Edwin Aldrin alias Al (50) yang merupakan Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar. Dari tangan ketiga pelaku, petugas menemukan ganja dalam bentuk 10 paket besar, satu buah timbangan, satu buah gunting, satu buah kantong plastik belang warna merah biru, satu bungkus plastik bening.
Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari ditangkapnya ketiga pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas terkait maraknya peredaran daun ganja di Batu Bulek, Lintau Buo Utara. Dari hasil penyedidikan, petugas mendapatkan informasi kalau Irsyahdunas terlibat dalam peredaran ganja.
Saat itu juga, petugas yang telah mengintai gerak gerik pelaku Irsyahdunas menangkapnya tanpa perlawanan di rumahnya Jorong, Ladang Laweh, Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara. Dari keterangan Irsyahdunas, diperoleh informasi bahwa ia diperintah oleh Rizki Fadly alias Bokir untuk menjemput ganja ke Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung, disuatu tempat dipinggir jalan, beberapa hari sebelumnya.
Mendapatkan informasi itu, petugas kembali melakukan penggembangan hingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku Rizki Fadly alias Bokir di pinggir jalan jorong Kinawai, Nagari Batu Bulek, Lintau Buo Utara. Dari hasil interogasi pelaku Rizki Fadly alias Bokir, diketahui pelaku menyimpan ganja dirumah pondok milik Edwi Aldrin panggilan Al, di Jorong Kawai, Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara.
Petugas langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi pondok tempat penyimpanan ganja tersebut. Setiba di lokasi, petugas mendapati pelaku Aldrin alias Al sedang duduk didepan pondok tersebut. Iapun langsung diamankan bersama barang bukti ganja kering siap edar sebanyak sepuluh paket, yang dikemas dalam kantong kresek.
Kapolres Tanahdatar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap merupakan satu jaringan dalam peredaran daun ganja kering untuk wilayah Kecamatan Lintau Buo Utara.
Ganja itu dibeli pelaku dalam bentuk paket besar atau kiloan dan dipecah menjadi paket yang lebih kecil untuk dijual kembali.
“Ada 2 Kg lebih ganja yang kita sita dari ketiga pelaku. Kita masih kembangkan darimana pelaku mendapatkan daun ganja kering ini. Dugaan sementara berasal dari Provinsi Sumatera Utara. Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanahdatar, guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Bayu. (ant)

Baca Juga  Kaca Mobil Dipecah di Kampung Cina, Rp20 Juta Raib