TAHUN ini, Dinas Pendidikan Kota Padang menyediakan daya tampung SD Negeri sebanyak 8.000 kursi. Total daya tampung yang disediakan tersebut merupakan dari 341 SD Negeri yang berada di daerah itu. Dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dibuka pada 17-19 Juni 2019. Pendaftaran dilakukan secara online di sekolah.
“Daya tampung yang kita sediakan sekitar 8.000 dari 341 sekolah negeri,” kata Kepala Dinas Pendidikan Padang Barlius, Senin (18/6).
Menurut Barlius, ketentuan dalam PPDB tahun ajaran 2019/2020 berbasis zonasi ini mengaju pada Permendikbud RI Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, dan bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Ada lima pilihan, 4 dalam zona dan satu di luar zonanya.
“Ini tahun pertama untuk SD PPDB/PSB online, sebelumnya offline dilaksanakan di Kota Padang. Untuk saat ini jumlah SD Negeri ada 343, sedangkan untuk SD swasta berjumlah 63 sekolah,” ujar Barlius.
Mekanisme PPDB SD Negeri di Padang, Barlius merinci untuk pendaftaran tahap I dimulai 17-19 Juni. Sementara, pengumuman tahap I 20 Juni. Kemudian, pendaftaran ulang digelar 20-21 Juni. Selanjutnya, pendaftaran tahap II (Pemenuhan Daya Tampung yang dilaksanakan secara luring/manual) pada 23-24 Juni. Lalu, pemgumuman tahap II 25 Juni 2019, dan pendaftaran ulang 25-26 Juni.
“Pendaftaran tahap awal sampai tanggal 19 Juni pada website http://disdikpadang.go.id atau psb.diknaspadang.id. Tempat pendaftaran dilaksanakan pada SD Negeri se-Kota Padang. Sedangkan, pengumumannya tanggal 20 Juni,” sebut Barlius.
Syarat utama untuk PPDB online berbasis zonasi ini, tutur Barlius, Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua calon peserta didik, surat keterangan domisili yang dikeluarkan RT/RW, surat pindah orang tua/wali dan surat keterangan domisili untuk yang berasal dari luar Kota Padang.
“Sistem zonasi ini bagi setiap calon peserta didik SD dapat memilih empat sekolah zona dan satu sekolah luar zona serta yang menjadi pilihan ke 1-4 harus SD zonasinya,” jelas Barlius.
Barlius menegaskan, jika tidak diterima di tahap I calon peserta didik dapat mendaftar di tahap II pada sekolah ke sekolah yang belum penuh daya tampungnya ditahap I dengan syarat harus meminta surat keterangan tidak diterima di tahap I di Dinas.
Seleksi PPDB SD ini, tambah Barlius, calon peserta didik baru kelas 1 SD hanya diperbolehkan menggunakan jalur zonasi yang telah ditetapkan dan jalur perpindahan tugas orang tua. Seleksinya pun tidak dilakukan tes membaca, menulis, serta berhitung.
“Pada seleksi ini kita mempertimbangan urutan prioritas, misalnya mereka memilih urutan sekolah dalam zonasi, kalau urutan pilihan sekolah zonasinya sama, dan umurnya juga sama. Maka kita prioritaskan yang mendaftar lebih awal,” terang Barlius.
Selain itu, jika calon peserta didik tidak diterima di semua pilihan, mereka dapat meminta Surat Keterangan Tidak diterima di Dinas untuk mendaftar kembali pada sekolah yang daya tampungnya belum terpenuhi. Sekolah yang jumlah peserta didiknya belum terpenuhi dapat dicek di web: psb.diknaspadang.id.
“Jadi pada prinsipnya penyelenggaraan PPDB, nondiskriminatif, dalam artian setiap warga berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan tanpa melihat perbedaan. Artinya PPDB diselenggarakan berdasarkan aturan yang ditetapkan,” pungkasnya. (mil)















