PADANG, METRO – Pascadilakukannya penangkapan oleh unit Tipiter Satreskrim Polresta Padang, pelaku pengoplosan bahan bakar gas elpiji bersubsidi menjadi gas non subsidi, mengakui dalam menjalankan aksinya bekerja seorang diri tanpa bantuan orang lain dengan perolehan keuntungan mencapai Rp50 ribu setiap tabungnya.
Bahkan, dari hasil pemeriksaan aksi yang merugikan masyarakat banyak dan secara nyata melanggar hukum tersebut sudah dilakukan sejak satu tahun belakangan. Modus operandinya, pelaku membeli gas subsidi 3 Kg subsidi kepada agen dan selanjutnya memindahkan gas tersebut ke dalam tabung 5,5 Kg dan 12 Kg. Setelah itu pelaku menjual gas yang sudah dioplos dengan harga dibawah normal.
Kasatreskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna, mengatakan pelaku berinisial R (44) saat ini masih terus menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Kepada penyidik pelaku sudah mengakui perbuatannya yang mana dilakukan secara personal lebih kurang hampir satu tahun ini.
“Keuntungan yang di peroleh pelaku dalam menjual gas LPG oplosan tersebut berkisar antara Rp 15 ribu hingga Rp 50 ribu untuk satu tabung. Pelaku menjual gas tabung 5,5 KG dan 12 KG di bawah harga normal, namun tersangka masih mendapatkan keuntungan hingga Rp 50 ribu untuk satu tabungnya,” ungkapnya.
AKP Edriyan menjelaskan aksi pengoplosan ini terjadi karena selisih antara gas tabung 3 Kg, 5 Kg dan 12 Kg sangat jauh. Untuk gas 3 Kg harga eceran tertinggi (HET) resmi hanya Rp17 ribu per tabung. Sementara untuk gas 12 Kg (tabung biru) Rp139 ribu per tabung dan bright gas merah 5,5 Kg seharga Rp65 ribu per tabung.
“Untuk mengoplos gas 5,5 Kg, pelaku hanya butuh 2 tabus gas subidi dengan modal hanya 34 ribu. Sementara itu, setelah dioplos, pelaku bisa menjual 60 ribu gas 5,5 Kg. Begitu juga dengan gas 12 Kg yang hanya membutuhkan 34 tabung gas subidi dan pelaku bisa lebih banyak mendapatkan keuntungan,” ungkap AKP Edriyan.
AKP Edriyan menjelaskan, untuk saat ini kasusnya masih dalam pengembangan penyelidikan untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan dan kemana gas oploson tersebut di jualnya. Untuk mengungkap itu, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain.
“Terkait ada atau tidaknya keterlibatan pelaku lain, itu masih kita dalami. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saksi-saski yang kita periksa termasuk agen gas tempat pelaku membeli gas subsidi. Berbagai barang bukti yang berkaitan dengan pengoplosan gas sudah kita sita untuk kepentingan penyidikan,” tegas AKP Edriyan.
Diketahui sebelumnya, nit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Padang mengungkap terduga pelaku pengoplosan bahan bakar gas elpiji bersubsidi di kawasan Perumahan Mawar Putih, Blok M, RT 02, RW 06, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sabtu (15/6).
Dari gudang pelaku, Rusdi (44), Unit Tipiter mengamankan barang bukti berupa 54 tabung gas 12 Kg. Di antaranya 16 tabung berisi gas dan 38 tabung gas kosong. Selanjutnya 6 tabung gas 5,5 Kg (3 berisi gas dan 3 kosong), 112 tabung gas 3 Kg (97 tabung berisi gas, 15 tabung gas kosong). Total tabung 172 unit berisi dan kosong.
Atas perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga bahan bakar gas yang bersubsidi pemerintah, pelaku akan dijerat dengan UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
Pertamina Dukung Langkah Polisi
Sementara itu, Unit Manager Communication & CSR MOR I, Roby Hervindo mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah Satreskrim Polresta Padang membongkar tindak pengoplosan ini. Pasalnya, elpiji subsidi ditujukan bagi masyarakat miskin, dan tidak semestinya disalahgunakan.
“Pertamina memberikan apresiasi tinggi pada Polresta Padang atas pengungkapan ini. Semoga pengungkapan ini bisa memberi efek jera bagi pelanggar lain. Jika memang terbukti ada keterlibatan agen ataupun pangkalan, kami akan terapkan sanksi kepada agen. Kami senantiasa tegaskan di setiap kesempatan kepada agen dan pangkalan, Pertamina tidak mentolerir tindak pelanggaran. Ke depan, koordinasi dan komunikasi dengan pihak aparat akan ditingkatkan,” pungkasnya. (r/rgr)