SOLOK, METRO – Sempat kabur usai menganiaya dan merampok barang berharga milik temannya, Apriyanti alias Adek (36) diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok dan Polsek Singkarak di tempat persembunyiannya di Nagari Tanah Kareh Gurun Panjang Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan, Minggu (16/6).
Dari tangan wanita yang merupakan warga Jorong Sikumbang Nagari Sumani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok itu, petugas menyita perhiasan, handphone dan uang tunai milik korban Ava Surya alias Eva (43) yang dirampas pelaku disaat korban pingsan setelah dianiaya menggunakan sebatang besi.
Dari hasil pemeriksaan, kepada penyidik pelaku berdalih nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan itu lantaran pelaku dituduh mencuri oleh korban. Pasalnya, sejak lima bulan belakangan, yang memang sudah lama saling mengenal dengan korban, menumpang tidur di warung milik korban.
Dari informasi yang dihimpun, tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terjadi didalam kedai milik korban yang berada di Jorong Sikumbang nagari Sumani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok pada hari Kamis (13/6) lalu. Saat itu pelaku mendatangi korban yang sedang menjaga di warung.
Setelah bertemu di dalam warung, pelaku mulai menjalankan aksinya. Pelaku berpura-pura memberitahukan kepada korban bahwa kompor gas milik bocor dan mengeluarkan bau gas. Mendengar informasi itu, korban langsung beranjak dan memeriksa kompor gas tersebut.
Namun malang, pelaku ternyata hendak memperdaya korban dan berniat lain. Disaat korban memeriksa kompor gas dengan posisi membungkuk, ternyata pelaku yang telah mengikuti korban dari belakang langsung memukul bagian kepala belakang korban dengan sebatang besi menyangga pintu.
Spontan korban jatuh tersungkur dan tidak sadarkan diri. Melihat korban pingsan, pelaku langsung merampas perhiasan emas dan handphone serta uang sebesar Rp 120 ribu milik korban. Merasa aksinya tidak diketahui orang lain, pelaku langsung kabur dan meninggalkan korban begitu saja.
Namun, kakak korban yang bernama Joneri (45) yang datang ke warung mendapati korban sudah terkapar tak sadarkan diri. Saat itu juga, kakak korban dibantu warga sekitar langsung melarikan korban ke Puskemas Singkarak. Karena luka yang diderita korban cukup serius, korban dirujuk ke RSUD M. Nasir Solok untuk penanganan yang lebih intensif.
Tak terima adiknya dianiaya dan dirampok, kakak korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Singkarak. Petugas yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi dari korban, petugas langsung memburu pelaku yang identitasnya sudah dikantongi.
Pelaku yang sempat menumpang tidur diwarung korban dan sudah dianggap keluarga sendiri itu ternyata kabur ke daerah Kabupaten Pesisir Selatan. Mendapat informasi keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan pembaruan. Ternyata benar, petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti hasil kejahatannya di daerah Tanah Kareh Gurun Panjang Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan mengatakan terungkapnya kasus itu berkat adanya laporan dari keluarga korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan perbuatan itu karena merasa sakit hati terhadap korban yang menuduh dirinya mengambil uang penjualan bensin eceran korban.
“Korban mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala akibat dipukul menggunakan sebatang besi oleh pelaku. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis di rumah sakit. Sementara itu, pelaku sudah kita tahan dan tetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Dony Setiawan.
AKBP Dony Setiawan menjelaskan dalam kasus itu korban kehilangan kalung emas senilai 10 emas, gelang emas senilai 10 emas dan cincin senilai 5 emas yang dipakai korban saat kejadian. Pelaku juga mengambil 1 unit HP merek Samsung lipat warna putih yg terletak diatas meja dan mengambil uang Rp 120 ribu dari dalam tas korban.
“Kita masih mendalami kasus ini. Pelaku memang sudah saling kenal dengan korban dan sejak beberapa bulan belakangan menumpang tidur di warung korban. Terhadap pelaku akan kita jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (vko)