METRO PADANG

Polemik Tanah Ulayat Tapian Kandih, Pemangku Adat Datangi Komnas HAM

0
×

Polemik Tanah Ulayat Tapian Kandih, Pemangku Adat Datangi Komnas HAM

Sebarkan artikel ini

PADANG. METRO – Persoalan tanah ulayat di Tapian Kandih, Salareh Aia Kecamatan Palembayan, Agam yang sudah berpolemik selama hampir 30 tahun dilaporkan pemangku adat setempat ke Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat, Senin (17/6).
Selain kehadiran pemangku adat di ruang pertemuan Komnas HAM itu, hadir juga perwakilan dari BPN Agam, Ombudsman, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan beberapa lembaga lainnya.
Syahrial Dt. Garang, selaku pemangku adat tertinggi di Jorong Koto Gadang, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, dalam laporannya menyampaikan kalau hak kepemilikan tanah ulayat telah dirampas oleh perusahaan swasta perkebunan sawit seluas 550 hektar. Lahan tersebut, katanya, digarap tanpa melalui izin dari pemilik ulayat dan masyarakat setempat.
“Periode penguasaan tanah oleh perusahaan swasta itu terjadi sejak 1986 sampai 2005. Salah satu hal yang jadi persoalan adalah sertifikat kepemilikan tanah itu, beda ejaan antara yang asli dan fotokopi. Sertifikat asli tahun 1931, mustahil pakai ejaan yang sudah disempurnakan seperti yang tertera di fotokopi sertifikat,” katanya.
Ditambahkan juga oleh rekannya, Danil Sutan Makmur, sampai saat ini tidak ada kepastian dari pemerintah tentang dokumen dan penggunaan berlanjut terhadap tanah ulayat ini. Ia mengatakan, untuk menyelesaikan hal itu dan untuk mendapatkan kepastian yang sah, sejak 2011 sudah ditempuh berbagai jalur, seperti laporan ke Ombudsman hingga Mahkamah Agung.
“Kami berharap ada kepastian tentang sengketa tanah ulayat ini,” kata Danil.
Sementara itu, usai mendengarkan dan menerima laporan dari pihak pemangku adat dan komentar dari pihak BPN Agam, Ombudsman dan LBH Padang, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat, Sultanul Arifin mengatakan bahwa akan menindaklanjuti laporan terkait sengketa tanah ulayat ini.
“Kita akan lakukan rapat internal untuk mencarikan solusi dan langkah apa nanti yang akan diambil Komnas HAM terkait persoalan ini,” pungkasnya. (cr1)