PDG.PARIAMAN, METRO – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Kabupaten Padangpariaman Rudi Repenaldi Rilis melakukan penindakan terhadap usaha tambak illegal di sepanjang Pantai Padangpariaman. Penindakan dilakukan bersama Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Rianto didampingi Kabid Perizinan Heri Sugianto, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Ali Mustofa, Kasi Pengawasan Izin Boni Handri dan Kasi Ops Jasman, serta beberpa orang anggota dan tim teknis.
Sejak 2017, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Padangpariaman telah melakukan berbagai langkah langkah persuasif dalam mengajak dan mensosialisasikan kepada para pengusaha tambak agar segera melakukan pengurusan semua perizinan usaha yang mereka lakukan mulai dari peneguran pertama, teguran lanjutan, sampai melakukan rapat koordinasi bersama, terakhir tindakan penghentian kegiatan tambak ilegal.
”Kita telah melakukan berbagai upaya dan berbagai langkah agar para pengusaha melalkukan pengurusan izin mulai sari teguran satu, dua, dan upaya lainnya, hingga akhirnya kita keluarkan tindakan penghentian kegitan bagi usaha yang tidak berizin, namun dari upaya tersebut tidak terlihat progres yang signikan, tercatat dari ±20 titik usaha tambak udang tersebut hanya baru ada 3 yang terlihat memiliki itikad baik untuk melakukan pengurusan izinnnya oleh karena itu ini tidak bisa kita biarkan,” kata Rudi.
Fijelaskan, perintah penghentian dilakukan atas surat Bupati Padangpariaman Nomor 300/312/DPMPTP/VI-2019, tentang penghentian usaha tambak illega di Padang Pariaman. Yang merupakan tindak lanjut dari surat Setdaprov Nomor 660/627/P2KL&PHL/DLH-2019, tentang Penghentian Kegiatan Tambak Udang Ilegal.
“Inti dari surat tersebut adalah meminta kepada pengusa untuk melakukan pengurusan izin tambak undang yang dimiliki sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, menghentikan semua kegiatan usaha tambak udang bagi yang belum memiliki izin, dan baru bisa dilanjutkan setelahmemilki semua jenis perizinan yang dibutuhkan untuk usaha tambak pembesaran udang,” ujarnya.
Rudi melanjutkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Padangpariaman sangat terbuka dan mendukung setiap investasi yang masuk di wilayah Padangpariaman termasuk investasi dibidang tambak pembesaran udang yang saat ini sangat berkembang, namun dalam pelaksanaannya juga harus diikuti dengan dokumen perizinan dan disesuiakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kadis DPMPTP, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Padangpariaman, Rianto mengatakan siap mengawal proses penertiban ini.
”Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), kita siap mengawal semua proses penindakan ini, dan kita minta kepada semua pengusaha tambak yang baru akan dimulai untuk menghentikan semua aktifitasnya sebelum mendapatkan izin atau legalisasi, sementara bagi yang sudah berjalan namun belum juga memiliki izin, kita beri tenggat waktu sampai selesai panen, dan jika setelah selesai panen, maka segera hentikan dulu aktifitas tambak nya sampai memperoleh izin,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Heri Sugianto menjelaskan Usaha pembesaran udang dengan luas 1 hektare dan 5 hektare, harus mengurus perizinannya agar memberikan kenyamanan dalam berusaha.
Oleh karena itu beberapa perizinan yang harus dimiliki antara lain; Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Nomor Induk Berusaha (OSS), izin prinsip kesesuaian tata ruang, izin lingkungan, izin mendirikan bangunan, dan izin pencatatan usaha perikanan atau izin usaha perikanan.
“Kita siap memfasilitasi perizinan mereka namun harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang di atur oleh Undang undang yang berlaku,“ ujarnya.
Dio Helza Pratama salah seorang pemilik usaha tambak yang berlokasi di Nagari Ketaping Kecamatan Ulakan Tapakis, menyatakan siap untuk menghentikan aktifitas tambaknya sementara sampai dengan semua perizinannya selesai, dan bagi tambak nya yang sdh beroperasi berjanji akan menghentikannya sampai setelah panen nantinya sekitar 3 bulan ke depan. (efa)