BERITA UTAMA

Gudang Pengoplos Gas Elpiji Digerebek, Ditemukan 172 Unit Tabung

0
×

Gudang Pengoplos Gas Elpiji Digerebek, Ditemukan 172 Unit Tabung

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Padang mengungkap terduga pelaku pengoplosan bahan bakar gas elpiji bersubsidi di kawasan Perumahan Mawar Putih, Blok M, RT 02, RW 06, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sabtu (15/6).
Dari gudang pelaku, Rusdi (44), Unit Tipiter mengamankan barang bukti berupa 54 tabung gas 12 Kg. Di antaranya 16 tabung berisi gas dan 38 tabung gas kosong.
Selanjutnya 6 tabung gas 5,5 Kg (3 berisi gas dan 3 kosong), 112 tabung gas 3 Kg (97 tabung berisi gas, 15 tabung gas kosong). Total tabung 172 unit berisi dan kosong.
Aksi pengoplosan ini terjadi karena selisih antara gas tabung 3 Kg, 5 Kg dan 12 Kg sangat menyolok. Untuk gas 3 Kg harga eceran tertinggi (HET) resmi hanya Rp17 ribu per tabung. Di lapangan bisa dijual sampai Rp25 ribu. Sementara untuk gas 12 Kg (tabung biru) Rp139 ribu per tabung dan bright gas merah 5,5 Kg seharga Rp65 ribu per tabung.
Jadi, dengan memindahkan dua tabung gas 3 Kg ke satu tabung 5,5 Kg, pelaku sudah mengantongi keuntungan sekitar Rp25 ribu atau lebih. Untuk 4 tabung 3 Kg yang dioplos dijadikan tabung 12 Kg bisa mendapatkan keuntungan Rp60-80 ribu.
Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna mengatakan, modus pelaku dalam melakukan aksinya yaitu dengan mengoplos gas tabung 3 Kg ke dalam tabung gas 5,5 Kg atau 12 Kg.
”Pelaku membeli gas subsidi 3 Kg kepada agen. Selanjutnya dia memindahkan gas tersebut ke dalam tabung 5,5 Kg yang telah disediakan sebelumnya. Untuk selanjutnya menjualnya sesuai dengan harga tabung 5,5 Kg tersebut,” ujar Edriyan.
Penangkapan ini, ungkap Kasatreskrim, bermula ketika unit Tipiter Satreskrim Polresta Padang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kecurigaan masyarakat yang heran dengan tabung gas berisi 5,5 Kg yang dibelinya kepada pelaku, namun beratnya tidak sesuai.
”Anggota Tipiter Polresta Padang yang dipimpin oleh Ipda Syafwal melakukan pengecekan terhadap informasi yang diberikan oleh masyarakat tersebut. Tim mendatangi rumah terduga pelaku,” ucap Edriyan.
Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa informasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut benar bahwa berat tabung 5,5 Kg tersebut tidak sesuai dengan semana mestinya.
”Selanjutnya anggota Tipiter menggerebek pelaku beserta seluruh barang bukti yang dimaksud masyarakat tersebut dan membawanya ke Kantor Polresta Padang.
Sesampai di kantor Polresta Padang, anggota Tipiter menginterogasi tersangka yang diamankan. Dia mengakui perbuatannya telah melakukan pengopolsan gas tersebut,” ungkap Edriyan.
Dilanjutkan oleh Edriyan, saat ini kasus masih dalam penyelidikan Unit Tipidter Polresta Padang. Pelaku diancam dengan Undang Undang tentang Migas.
“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga bahan bakar gas yang bersubsidi pemerintah. Sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas,” pungkas Edriyan. (r)