PADANG, METRO – Warga Lubukbegalung, Kota Padang berinisial AW (34) harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (13/6). Dia duduk di kursi pesakitan atas kasus mengedarkan alat atau obat kesehatan tanpa izin edarnya. AW dituntut 3 bulan hukuman penjara dan denda Rp10 juta.
AW didampingi penasehat hukum Adek Putra cukup tenang saat sidang. Sidang dipimpin hakim Sihol Boang Manalu, Suratni dan Ade Zulfiana berjalan cukup tertib. Usai agenda perdana, sidang diundur pada hari Selasa mendatang untuk pembelaan.
AW melanggar pertama primair 197 jo pasal 106 dan kedua pasal 196 jo pasal 198 ayat (2), (3) subsidair pasal 198 jo pasal 108 ayat (1) Undang Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Atau kedua Pasal 62 ayat 1 jo pasal 1 ayat 8 ayat 1 huruf A Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dari kejadian 10 Oktober 2018 yang lalu, di toko obat yang berada di Kecamatan Lubukkilangan, para petugas Balai Besar POM dan tim BBPOM Padang melakukan pemeriksaan terhadap toko AW. Diketahui toko AW tidak memiliki izin resmi namun hanya memiliki izin gangguan dari Pemko Padang.
Dalam pemeriksaan tim menemukan obat tradisional tidak memiliki izin edar disimpan di etalase, rak dan ada di dalam kardus yang berada di dalam toko AW.
Barang tersebut diketahui adalah obat tradisional tanpa izin edar tanpa adanya mencantumkan nomor Registrasi dari badan POM RI dan obat keras yang pembeliannya harus dengan izin dokter. Dari penggeledahan terdapat sembilan dus atau karung obat-obatan. (e)