TANAHDATAR, METRO – Plt Kepala Kemenag Tanahdatar, Syamsul Arifin menerima kunjungan Ketua Pengadilan Agama (PA) Batusangkar, Burnalis, Kamis ( 13/6). Tujuan dari kunjungan Ketua Pengadilan Agama tersebut ialah dalam rangka melakukan kerja sama dengan Kemenag dalam pelaksanaan Sidang Isbad Nikah bagi masyarakat Tanahdatar yang belum memiliki buku nikah resmi .
Dalam pertemuan kerja sama itu dihadiri oleh seluruh kepala KUA kecamatan se-Tanahdatar. Karena Sidang Isbad Nikah itu dapat dilakukan di kantor KUA kecamatan masing-masing.
Kunjungan dan kerja sama tentang Isbad Nikah tersebut disambut baik oleh Plt Kepala Kankemenag Tanahdatar, Syamsul Arifin. Sehingga masyarakat Tanahdatar mampu memiliki buku nikah yang resmi dan tidak terkendala dalam mengurus setiap keperluan urusan keluarga yang paling terpenting dalam pengurusan surat akte kelahiran anak. Dengan begitu tidak terkendala dalam melanjutkan pendidikan anak ke tingkat yang lebih tinggi lagi.
Syamsul mengharapkan dengan adanya kerja sama sidang Isbad Nikah itu, program ini dapat berjalan dengan kontiniu dan mampu meringankan biaya masyarakat dalam sidang Isbad Nikah tersebut.
Ketua PA Batusangkar, Burnalis menjelaskan, tujuan dilaksanakan kerja sama Sidang Isbad Nikah tersebut ialah dalam rangka memfasilitasi dan memudahkan masyarakat Tanahdatar untuk mendapatkan buku nikah yang selama ini belum memiliki buku nikah. Karena mungkin nikahnya dilakukan secara agama saja atau nikah dibawah tangan hanya memiliki selembar kertas saja.
“Karena itu, Pengadilan Agama Batusangkar akan memberikan fasilitas kepada masyarakat dengan melakukan sidang keliling ke Kantor-Kantor KUA Kecamatan se-Tanahdatar,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Sidang Isbad Nikah itu ialah untuk memperjelas status nikahnya dari abu-abu, tidak jelas menjadi lebih jelas. Kemudian, dilengkapi dengan rukun nikahnya, ada wali dan dua saksi nikahnya.
Burnalis menambahkan, bagi masyarakat yang membutuhkan sidang prodeo (sidang tanpa biaya) dapat dilayani dengan syarat mereka memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari wali nagari. (ant)