PASAMAN, METRO – Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Sikaping mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2019. Jumlah warga binana yang mendapatkan remisi itu mencapai 103 orang. Hal itu dibenarkan Kepala Rutan Kelas ll B Lubuk Sikaping, Heddry Yadi. Selasa (11/6).
Masing-masing warga binaan tersebut mendapat pengurangan masa hukuman secara bervariasi, antara dua bulan hingga 15 hari. Tentunya kata Heddry remisi tersebut berlaku bukan tanpa syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pertama warga binaan tentunya harus berperilaku baik selama menjalani masa tahanan dan minimal sudah menjalani hukuman enam bulan.
Kemudian tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas (CMB), dan tidak sedang menjalani pidana mati atau seumur hidup.
“Selanjutnya tidak menjalani pidana denda, tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Jadi seluruh yang menerima remisi Idul Fitri ini sudah melewati proses yang sangat selektif,” kata Heddry.
Pihaknya berharap lewat pemberian remisi idul fitri tersebut bisa menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk tetap menjaga sikap dan ketertiban selama menjalankan hukuman di dalam Rutan.
Sebab, kata dia semua sikap dan perilaku selama di Rutan sangat menentukan dalam mendapatkan remisi. Kemudian bagi yang menerima remisi dapat menjaga amanah ini dengan baik. Sehingga bisa lebih cepat keluar dari Tahanan dari hukuman yang diterima. Penyerahan remisi tersebut diberikan kata Heddry usai melaksanakan shalat idul Fitri pada hari Rabu (6/6) lalu. (cr6)





