PADANG, METRO – Sw (40), seorang buruh dituntut 18 tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp60 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang, Selasa (11/6). Dia dituntut atas kasus cabul yang dilakukan kepada anak tirinya.
Sidang yang diketuai oleh Djonlar Purba didampingi hakim anggota Agnes Sinaga dan Inna Herlina, JPU Lusita Cs menyebutkan, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban.
Dia menambahkan, terdakwa melanggar Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat 3 Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014. Tentang perubahan Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak.
Terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH), dari pos bantuan hukum (pobankum) ini, mengajukan nota pembelaan (pleidoi), secara tertulis, sidang diundur sampai minggu depan.
Kejadian terjadi pada sekitar tahun 2015 hingga Januari 2019. Bertempat di rumahnya di jalan DPR VIII, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Sw melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya, Mawar (nama samaran). Terdakwa melakukan hal tersebut berulang kali hingga korban menginjak kelas VIII SMP. Dalam perbuatan keji tersebut, terdakwa berpura-pura sakit dan pada akhirnya melakukan perbuatan yang dilarang agama itu.
Tak sampai disana, ayah tiri korban yang kini menyandang status sebagai terdakwa, mengancam korban membunuh ibu kandungnya, bila menceritakan perbuatannya. Pasalnya perbuatan keji tersebut, selalu dilakukan bila ibu kandung korban tidak di rumah. Korban yang tak tahan dengan sikap ayah tirinya akhirnya menceritakannya kepada ibu kandung korban.
Ibu kandung korban yang terkejut, akhirnya melaporkan kepada polisi, hingga terdakwa Swardi ditangkap polisi. Atas perbuatannya terdakwa Swardi harus mendekam di jeruji besi. (e)