PADANG, METRO – Dua pelaku spesialis pencuri aki mobil dibekuk Satreskrim Polresta Padang. Mereka diamankan saat sedang menjual aki curian tersebut di salah satu tempat asongan barang bekas, Senin (10/6) sekitar pukul 14.00 WIB.
Keduanya ditangkap di Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan. Dari tangan keduanya diamankan 6 unit aki yang baru digasak. Pelaku, Rudiansyah (17), warga Jalan Lakuak Laberi II, Kelurahan Batu Gadang, Lubukkilangan dan Edo Arianto (27) seorang tukang ojek warga Padang Besi, Lubukkilangan.
Penangkapan berawal ketika masyarakat melihat dua orang yang akan menjual aki dengan gerak-gerik mencurigakan. Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak. Dengan mudah petugas menangkapnya tanpa melakukan perlawanan.
”Keduanya, mengakui bahwa telah melakukan pencurian di kawasan Lubukkilangan. Targetnya truk-truk yang ngetem di bibir jalan,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna.
Kasat mengatakan, mereka berdua kedapatan sedang menjual barang hasil curian berupa aki kendaraan di Seberang Padang.
“Dari tangan pelaku diamankan enam aki truk yang dicuri di Lubukkilangan. Mereka bisa dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” ungkapnya. (r)





