PADANG, METRO – Kenyamanan tidur Redo alias Kedot (28) usai mencuri di kawasan Pasar Pagi Parak Laweh, Kecamatan Lubukbegalung, Redo terusik. Dia ditangkap polisi dari Unit Reskrim Polsek Lubeg di rumahnya di Kelurahan Parak Gadang Kecamatan Padang Timur.
Kapolsek Lubeg AKP Ricko Fernanda mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan Selasa (11/6) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu Kedot tengah terlelap tidur bersama istrinya di rumahnya.
”Unit Reskrim Polsek Lubukbegalung menangkap seorang laki-laki yang diduga keras telah melakukan pencurian sesuai dengan laporan polisi nomor LP/123/K/V/2019/Sektor Lubeg. Pelapor Yunelawati yang merupakan korban pencurian,” ujar Ricko.
Dikatakan Ricko, dalam melakukan aksinya pelaku mendapatkan satu HP merk Vivo yang saat penangkapan diamankan untuk dijadikan barang bukti.
“Barang bukti HP korban kami amankan dari tangan tersangka dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Lubeg,” ungkap Ricko.
Kata Ricko, setelah mendapatkan laporan, unit Reskrim Polsek Lubeg melakukan penyelidikan sesuai dengan ciri-ciri pelaku yang diberikan oleh korban.
“Tim melakukan penyelidikan ke daerah Parak Gadang, Padang Timur. Ditemukan tersangka sedang berada di rumah bersama istrinya. Tim yang dipimpim Ipda Ricardo langsung menangkapnya tanpa perlawanan,” ujar Ricko.
Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polsek Lubeg guna penyidikan selanjutnya. Dari hasil pengembangan diketahui bahwa tersangka juga telah melakukan tindak pidana curanmor di kawasan Lubeg beberapa waktu yang lalu.
”Untuk tersangka akan dikenakan sanksi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUH pidana jo 362 KUH pidana dengan hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Ricko. (r)