Posmetro Padang
Senin, 29 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME METRO PADANG

Peran Keluarga Terhadap ABH

Redaksi
Selasa, 11 Juni 2019 | 15:20 WIB

Jumlah anak yang bermasalah dengan hukum selalu mengalami peningkatan yang sangat signifikan dari tahun ketahun. Berdasarkan data terakhir dari Komisi Perlindungan Anak, dari 2011 sampai 2017, tercatat anak yang berhadapan dengan hukum mencapai 9.266 kasus. Dari data diatas, nampak jelas tingginya tingkat kriminalitas yang dilakukan oleh anak.
Hal yang sangat menakutkan adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH). Ketika anak diproses secara hukum maka anak dikenakan pasal undang undang pidana anak dengan konsekuensi hukum penjara.
Ketika anak sudah menjadi narapidana mereka akan kehilangan segalanya. Kehilangan kebebasan, pendidkan keluarga. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak No 11 tahun 2012, anak berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Sedangkan anak yang menjadi korban tindak pidana adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental dan atau kerugian ekonomi yang disebut oleh tindak pidana.
Anak yang menjadi saksi tindak pidana yang disebut anak saksi adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, pemeriksaan disidang pengadilan negri tentang suatu perkara pidana yang di dengar, dilihat atau menjalaninya sendiri.
Ditinjau dari latar belakang pendidikan anak yang berhadapan dengan hokum, pada umumnya pendidikan SMP ke bawah dan ekonominya juga menengah ke bawah. Anak yang telah melanggar hukum dan tertangkap oleh pihak kepolisian akan menjalani serangkaian proses hukum mulai dari kepolisian kejksaan, pengadilan sampai ke penjara.
Pada situasi ini, anak sangat membutuhkan dukungan dari pihak keluarga terutama orang tua. Selama menjalani proses tersebut, si anak selalu didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan. Ketika anak sudah terlibat tindak kriminal dengan hukum maka orang tua tetap harus bisa memberikan dukungan moral kepada anak dan tidak memberikan asumsi negatif kepada anak.
Salah satu usaha yang dapat dilakukan terhadap anak yaitu berintegrasi langsung disetiap kesempatan. Keluarga yang memiliki komunikasi yang baik dengan sianak akan berdampak positif bagi si anak. Keluarga adalah suatu unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri dan anak.
Keluarga dipandang sebagai lembaga yang dapat memenuhi kebutuhan insan terutama kebutuhan pengembangan kepribadiannya dan pengembangan ras manusia melalui perawatan dan perlakuan yang baik dari orang tua, anak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik pisik, biologis maupun sosiopisikologisnya.
Apabila anak telah memperoleh rasa aman,penerimaan sosial dan harga dirinya maka anak dapat memenuhi kebutuhan tertingginya yaitu perwujudan dirinya. Kondisi keluarga yang bahagia merupakan suatu hal yang sangat penting bagi pengembangan emosi para anggotanya terutama anak.
Kebahagian ini diperoleh ketika dapat memerankan fungsinya secara baik. Fungsi dasar keluarga adalah memberikan rasa memiliki, rasa aman, kasih sayang dan mengembangkan hubungan yang baik diantara keluarga.
Kewajiban dan tanggung jawab keluarga/orang tua menurut Undang undang Perlindungan anak No 23 tahun 2002 bagian keempat pasal 26 yaitu:
1. Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya, mencegah perkawinan pada usia anak anak.
2. Dalam hal orang tua tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 dapat beralih kepada keluarga yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku anak berada dijalanan, anak dieksploitasi, anak diterlantarkan,anak diperdagangkan, anak terlibat pornografi, pekerja anak dan anak berhadapan dengan hukum semua itu terjadi karena rapuhnya pondasi keluarga dalam melaksanakan fungsinya.
Ketika semua itu sudah terjadi perlindungan anak sudah harus dilakukan secara baik. Seperti yang sudah ditetapkan diatas orang tua mempunyai kewajiban besar untuk melindungi anak.
Apabila anak berhadapan dengan hukum orang tua mempunyai peran yang sangat menentukan untuk masa depan anak.Orang tua harus memberikan dukungan lebih dari anak yang tidah berhadapan dengan hokum. Untuk itu, kita sebagai orang tua harus berfungsi sebagaimana yang telah dijelaskan diatas. (**)

BACA JUGA  DJP Sumbar dan Jambi Gelar Pelatihan Inklusi Kesadaran Pajak, Memperkuat Peran Guru dalam Pendidikan Pajak
ShareTweetShareSend

Baca Juga

KUNJUNGI RUMAH CONTOH— Ketua Kadinb Sumbar Buchari Bachter, bersama Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Padang Raf Indria, mengunjungi rumah contoh Semen Padang Bata Interlock (SEPABLOCK) di Indarung, Rabu (24/12).

Kolaborasi Kadin Sumbar, Pemko Padang, dan PT Semen Padang, Dorong Sepablock untuk Huntap Pascabencana

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:32 WIB
Andre Rosiade 10 Pemain Asing Siap Semen Padang FC

Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:28 WIB
PERMAINAN TRADISIONAL— Sejumlah anak memainkan permainan congklak saat kegiatan Festival Permainan Tradisional Anak yang digelar Kecamatan Lubeg di Kampung Seni Palapa, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kamis (25/12).

Bangun Karakter Sejak Dini, Kecamatan Lubeg Gelar Festival Permainan Tradisional Anak

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:27 WIB
BANJIR SUSULAN MENGANCAM— Gubernur Sumbar  Mahyeldi Ansharullah, meninjau meninjau langsung lokasi banjir susulan di kawasan Batu Busuak, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Kamis (25/12). Curah hujan tinggi yang mengguyur Kota Padang dalam dua hari terakhir menyebabkan meluapnya Sungai Batang Kuranji.

Banjir Susulan, Gubernur Minta Warga Batu Busuak Kembali Mengungsi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:24 WIB
PATROLI TRANTIBUM—  Satpol PP Kota Padang menggelar patroli mengantisipasi gangguan trantibum perayaan Nataru, Jumat dini hari (26/12). Empat perempuan dan lima laki-laki dan semuanya tanpa terikat ikatan pernikahan diamankan di rumah kos. Petugas juga berhasil meringkus empat remaja yang sedang asik pesta ganja di Khatib Sulaiman.

Razia Trantim Nataru 2025, Pasangan Luar Nikah Digerebak, 4 Remaja Pesta Ganja Terciduk

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:23 WIB
LIBUR NATARU BERSAMA KA— PT KAI Divre II Sumbar mengoperasikan sebanyak 10 perjalanan KA Pariaman Ekspres relasi Paulima-Naras. Kamis (25/12), PT KAI Sumbar melayani 5.627 pelanggan dalam satu hari atau 171 % dari kapasitas tempat duduk yang disediakan yakni sebanyak 4.240 tempat duduk.

Libur Nataru, Penjualan Tiket KA Pariaman Ekspres Tembus 171% Sehari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:20 WIB

BERITA POPULER

  • ILUSTRASI— PT Tidar Kerinci Agung.

    Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025