DHARMASRAYA, METRO – Setelah menjalani cuti dan libur hari raya Idul Fitri 1440 H, pada hari pertama kerja masih ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Dharmasraya yang telat hadir, Senin (10/6) pagi. Bahkan ada juga yang menambah jatah libur.
Hal itu terpantau di lapangan pada saat melakukan upacara gabungan hari pertama kerja di halaman kantor Bupati Dharmasraya. Selain itu diketahui ada enam orang oknum ASN Pemkab Dharmasraya yang dipecat dan resmi berhenti kerja mulai Senin itu.
Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, membenarkan bahwa ada enam ASN yang dipecat terkait dugaan kasus korupsi.
”Kami dari pemerintah kabupaten Dharmasraya mengikuti aturan dari pemerintah pusat, dan kami telah laksanakan,” ujar Bupati pasca-apel gabungan di halaman Kantor Bupati.
Terkait isu dua ASN yang dipecat masih berkerja, ditegaskan Bupati bahwa mereka telah resmi diberhentikan. Mereka dipastikan mulai bulan ini sudah tidak beraktivitas lagi di lingkungan Pemkab Dharmasraya.
”Pelaksanaan sanksi tersebut sesuai dengan arahan Komisi PemberantasanKorupsi merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan,” tegas Bupati.
Terkait isu yang beredar bahwa masih ada dua orang oknum PNS yang dipecat dan masih berkerja Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan langsung menampiknya.
“Tidak, sudah tidak ada lagi yang berkerja,” pungkas Bupati.
Sangat disayangkan Pemkab Dharmasraya enggan menyebutkan nama-nama enam orang oknum ASN Pemkab Dharmasraya dipecat karena dugaaan korupsi dan pelanggaran administrasi tersebut. (g)