PADANGPANJANG, METRO – Penanganan kasus kekerasan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Ikhlas belum juga tuntas. Berkas tahap dua terbunuhnya santri Robby Alhalim (17) akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangpanjang setelah memenuhi petunjuk jaksa.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Padangpanjang AKP Hidup Mulia. Katanya, dalam pekan ini berkas sudah dilimpahkan.
“Perkara kekerasan salah seorang santri masih ditangani penyidik,” kata Hidup Mulia saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, kemarin.
Pascapetunjuk jaksa, katanya, penyidik kembali memenuhi dan melengkapi berkas perkara kekerasan santri Pondok Pesantren Nurul Ikhlas yang menimbulkan korban jiwa.
“Petunjuk jaksa sudah kita penuhi, pekan ini berkas akan dilimpahkan ke Kajari Padangpanjang untuk diproses lebih lanjut,” sebutnya.
Sementara itu pihak keluarga korban, wali santri Yoserizal berharap, kasus ini segera disidangkan hingga mendapatkan putusan pengadilan.
“Kami orang tua yang tidak mengetahui bagai mana seluk-beluk aturan hukum. Karena itu kami hanya bisa berharap dan mempercayakan kepada pihak berwajib untuk memroses kasus ini,” ungkap Yozerizal atau Jeck Alima.
Kematian anaknya, sebut Jeck Alima, merupakan musibah di keluarganya. Namun, kepergian sang anak dengan jalan seperti itu sudah mendapatkan keikhlasan dari pihak keluarga.
“Proses hukum tentu harus berjalan sebagaimana mestinya. Kami berharap proses hukum terus berjalan dan tidak dinodai oleh sejumlah kepentingan,” katanya.
Kasat Reskrim AKP Hidup Mulia menegaskan, penanganan kasus pengeroyokan santri di Ponpes Nurul Ikhlas terus bergulir. Saat ini dikatannya, berkas perkara untuk keduakalinya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangpanjang.
”Tidak ada kata berhenti untuk penganan kasus ini. Setelah penyerahan berkas pertama di bulan lalu, ada petunjuk dari jaksa yang telah kami lengkapi dan berkas telah diserahkan kembali ke Kejari. Jika tidak ada petunjuk lainnya dari Jaksa, maka kasus ini sudah dapat segera kita limpahkan ke Kejaksaan,” sebut Hidup Mulia.
Dia mengatakan, dalam proses hokum terkait kasus tersebut, penyidik juga melibatkan sejumlah lebaga terkait sepertti pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A), orang tua dan Balai Penelitian Anak-anak.
Selain pemberkasan perkara terhadap 17 anak pelaku kasus kekerasan di Ponpes tersebut, Hidup Mulia menyebut, Satreskrim juga tengah melakukan pendalaman keterlibatan pihak ponpes atau asrama. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan pihak penyidik secara marathon setelah pemberkasan tersangka anak pelaku dituntaskan.
Kasat Reskrim mengatakan, tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus itu. Namun, hingga saat ini pihaknya akan terus mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah saksi yang telah dan akan dipanggil.
”Kasus akan terus kita tangani dan dalami. Buktinya penyidikan tidak hanya terhadap anak pelaku hingga tuntas pemberkasan, namun juga telah dilakukan pemanggilan kembali sejumlah pihak untuk dimintai keterangan,” ungkap Mulya. (rmd)