Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO PADANG

Mengoplos Minol, Toko Damarus Juga Langgar Perizinan, Pengawasan dari Pemda Dipertanyakan

Redaksi
Jumat, 31 Mei 2019 | 10:50 WIB
PADANG, METRO – Pasca pengungkapan kasus pengoplosan minuman beralkohol (Minol) atau minuman keras (miras) di Toko Damarus Jalan Niaga, No. 183, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Polda Sumbar memastikan kalau toko itu juga  tersebut telah menayalahgunakan perizinan yang dimilikinya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap kalau toko itu memiliki izin sebagai Sub Distributor minuman beralkohol, dan sebagai Sub Distributor tidak boleh merubah, meracik ataupun mengoplos minuman. Selain itu, toko tersebut juga hanya diperbolehkan menjual minuman beralkohol itu ke pengecer yang telah memiliki izin ataupun ke tempat-tempat khusus yang telah ditunjuk oleh Pemda seperti hotel atau tempat hiburan.
Namun, dari hasil penyelidikan, Toko Damarus tersebut melakukan kegiatan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen secara bebas atau dijual kepada semua umur. Selain itu, juga tetap menjual minuman beralkohol meskipun di bulan Ramadhan. Tetapi, untuk pengawasan terhadap perizinan dan kegiatan toko minuman beralkohol di Kota Padang, merupakan tanggung jawab Pemko Padang.
Dirreskrimsus Polda Sumbar, AKBP
Juda Nusa Putra mengatakan Toko Damarus yang dijerat kasus pengoplosan minuman beralkohol, memiliki izin sebagai sub distributor dari PT Surya Citra Semesta. Izin tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Artinya, sebagai Sub Dostributor, Damarus tidak boleh mengoplos, mencampur, atau meracik minuman beralkohol.
“Mulai dari importir, produksi, distributor, subdistributor, maupun pengecer harus ada izin SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol). Begitu pun juga dengan  lokasi memperjualbelikan juga ada kentetuan. Kalau untuk pengecer atau di minimarket bisanya jual cuma golongan A, tetapi diatas golongan B-C tidak bisa lagi di minimarket. Itu sudah harus tempat tertentu yang ditunjuk oleh pemda,” kata AKBP Juda, Rabu (29/5).
AKBP Juda menjelaskan, soal minuman beralkohol telah diatur dalam Perpres no 74 tahun 2013 dan Permendag no 20 tahun 2014 tentang peredaran perdagangan minuman beralkohol, termasuk juga Undang-undang Pemerintaha Daerah diatur bahwasanya izin itu include dengan fungsi pengawasan.
“Makanya ada perda berkaitan dengan perizinan kegiatan perdagangan minol, pengawasan peredarannya. Kemudian juga si pedangan juga wajib membuat laporan kepada pemerintah daerah yang memberi izin, mengenai jumlah minuman yang diperjualbelikan, karena sesuai dengan ketentuan perpres minol termasuk dalam barang pengawasan,” ungkapnya.
AKBP Juda menegaskan kepolisian dalam hal ini bertindak apabila pada perdagangan minuman beralkohol tersebut ditemukan tindakan pidanan, yang dampaknya menimbulkan kriminalitas atau dilakukan pengoplosan, atau memperdagangkan, memproduksi minol tanpa izin. Sementara, pengawasan merupakan tugas dari Pemerintah Daerah (Pemda).
“Tapi, kalau proses perdagangan di mana, pengawasannya, tidak kewenangan kepolisian, tetapi oleh kabupaten/kota. Kalau di Padang ya tanggung jawab Pemko Padang. Barang kali fungsi pengawasan belum jalan, karena di fungsi pengawasan itu ada pelaporan. Pedagang wajib lapor minuman yang masuk ke gudangnya, berapa stok minol di gudang itu harus jelas,” ungkap Juda.
Damarus Jelas Melanggar Izin
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Dinas Perindustrian Perdagangan Provinsi Sumbar, Zaimar mengatakan minuman beralkohol diatur undang-undang nomor 24 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Untuk pengecer Golongan A harus memiliki izin SKPA (Surat Keterangan Pengecer Golongan A). Untuk golongan B dan C, toko pengecer tetap memakai SIUP.  Mendapatkan SIUP minol golongan B dan C harus ada NIB (Nomor Induk Berusaha).
“Berkaitan izin distributor atau subdistributor adalah kewenangan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sedangkan izin pengecer, proses izinnya melalui dinas yang melayani perizinan kabupaten/kota terkait. Sementara itu,  Damarus berdasarkan izin sebagai sub distributor dari PT Surya Citra Semesta.
Kita tidak tahu PT tersebut berada di mana. Harusnya dia dapat rekomendasi dari kita. Dia boleh masukan minol ke Sumbar, tetapi dia harus dapat rekomendasi dulu dari kita,” ungkap Zaimar.
Zaimar menegaskan, siapa pun itu, baik distributor, subdistributor, pengecer, tidak boleh mengoplos minumal beralkohol. Larangan itu berdasarkan undang-undangg, sub distributor tidak boleh menjual ke konsumen, melainkan dijual ke pengecer dulu. Untuk itu, pelaku usaha harusnya paham dengan produk yang dijual, karena produk ini dalam pengawasan.
“Setelah keluar dari pabrik, minuman beralkohol tidak boleh diapa-apakan. Tidak boleh di oplos. Harus jual seperti kemasan semula. Atas temuan ini, yang berhak mencabut izinnya adalah Kemendag, karena mereka yang mengeluarkan izin. Tapi, kita bisa mengusulkan kepada kemendag. Kejujuran pelaku usaha yang kita harapakan. Izin tidak boleh dilanggar. Yang berkewenangan mengawasi, menindak adalah pemko walaupun izinnya dari pusat,” tegas Zaimar.
Pemko Padang Kurang Pengawasan
Sementara itu, Maidestal Hari Mahesa, Anggota DPRD Kota Padang, Fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan) menilai Pemerintah Kota Padang belum mempunyai keberanian menindak pedagang-pedagang minuman beralkohol yang secara terang-terangan melanggar aturan.
“Sangat jelas aturannya bahwasanya untuk pembelian minuman beralkohol itu saja minimal orang yang berumur 25 tahun ke atas. Secara kasat mata kita bisa melihat di Damarus itu, anak 17 tahun membeli juga di situ. Tapi tidak ada keberanian walikota untuk itu (menindak),” kata Mahesa.
Mahesa menjelaskan pengoplosan minuman beralkohol sangat tidak dibolehkan. Ia mengaku sudah sering mengingatkan hal itu kepada Walikota Padang dan Kasatpol PP Padang. Untuk pembangunan di Kota Padang secara fisik memang patur diacungi jempol. Banyak perkembangan yang dilakukan oleh Pemko Padang tetapi untuk maksiat masih belum
“Kalau maksiat Walikota masih sangat minus keberanian. Kita lihat saja, masih sangat banyak pedagang minuman beralkohol yang menjual tanpa aturan. Padahal saya sudah berulang kali mengingatkan, tapi tidak ada juga ditindak. Pemko Padang harusnya mengawasi dan menindak,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Endrizal, mengatakan pengawasan terhadap perdagangan minuman beralkohol selalu dilakukan, salah satunya dengan mengadakan razia secara rutin, namun selalu saja bermain kucing-kucingan dengan pedagang.
“Ada pengawasan, termasuk di Damarus. Tapi, saat kita razia ke sana aktifitas itu tidak ada lagi, disembunyikan oleh pedagag. Tetapi, kita tentu akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minol di Kota Padang dan akan menindak yang melanggar,” pungkas Endrizal. (rgr)
BACA JUGA  Peredaran Minuman Keras Dibatasi di Kota Padang
ShareTweetShareSend

Baca Juga

KUNJUNGI RUMAH CONTOH— Ketua Kadinb Sumbar Buchari Bachter, bersama Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Padang Raf Indria, mengunjungi rumah contoh Semen Padang Bata Interlock (SEPABLOCK) di Indarung, Rabu (24/12).

Kolaborasi Kadin Sumbar, Pemko Padang, dan PT Semen Padang, Dorong Sepablock untuk Huntap Pascabencana

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:32 WIB
Andre Rosiade 10 Pemain Asing Siap Semen Padang FC

Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:28 WIB
PERMAINAN TRADISIONAL— Sejumlah anak memainkan permainan congklak saat kegiatan Festival Permainan Tradisional Anak yang digelar Kecamatan Lubeg di Kampung Seni Palapa, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kamis (25/12).

Bangun Karakter Sejak Dini, Kecamatan Lubeg Gelar Festival Permainan Tradisional Anak

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:27 WIB
BANJIR SUSULAN MENGANCAM— Gubernur Sumbar  Mahyeldi Ansharullah, meninjau meninjau langsung lokasi banjir susulan di kawasan Batu Busuak, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Kamis (25/12). Curah hujan tinggi yang mengguyur Kota Padang dalam dua hari terakhir menyebabkan meluapnya Sungai Batang Kuranji.

Banjir Susulan, Gubernur Minta Warga Batu Busuak Kembali Mengungsi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:24 WIB
PATROLI TRANTIBUM—  Satpol PP Kota Padang menggelar patroli mengantisipasi gangguan trantibum perayaan Nataru, Jumat dini hari (26/12). Empat perempuan dan lima laki-laki dan semuanya tanpa terikat ikatan pernikahan diamankan di rumah kos. Petugas juga berhasil meringkus empat remaja yang sedang asik pesta ganja di Khatib Sulaiman.

Razia Trantim Nataru 2025, Pasangan Luar Nikah Digerebak, 4 Remaja Pesta Ganja Terciduk

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:23 WIB
LIBUR NATARU BERSAMA KA— PT KAI Divre II Sumbar mengoperasikan sebanyak 10 perjalanan KA Pariaman Ekspres relasi Paulima-Naras. Kamis (25/12), PT KAI Sumbar melayani 5.627 pelanggan dalam satu hari atau 171 % dari kapasitas tempat duduk yang disediakan yakni sebanyak 4.240 tempat duduk.

Libur Nataru, Penjualan Tiket KA Pariaman Ekspres Tembus 171% Sehari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:20 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025