PADANG, METRO – Pasca pengungkapan kasus pengoplosan minuman beralkohol (Minol) atau minuman keras (miras) di Toko Damarus Jalan Niaga, No. 183, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Polda Sumbar memastikan kalau toko itu juga tersebut telah menayalahgunakan perizinan yang dimilikinya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap kalau toko itu memiliki izin sebagai Sub Distributor minuman beralkohol, dan sebagai Sub Distributor tidak boleh merubah, meracik ataupun mengoplos minuman. Selain itu, toko tersebut juga hanya diperbolehkan menjual minuman beralkohol itu ke pengecer yang telah memiliki izin ataupun ke tempat-tempat khusus yang telah ditunjuk oleh Pemda seperti hotel atau tempat hiburan.
Namun, dari hasil penyelidikan, Toko Damarus tersebut melakukan kegiatan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen secara bebas atau dijual kepada semua umur. Selain itu, juga tetap menjual minuman beralkohol meskipun di bulan Ramadhan. Tetapi, untuk pengawasan terhadap perizinan dan kegiatan toko minuman beralkohol di Kota Padang, merupakan tanggung jawab Pemko Padang.
Dirreskrimsus Polda Sumbar, AKBP
Juda Nusa Putra mengatakan Toko Damarus yang dijerat kasus pengoplosan minuman beralkohol, memiliki izin sebagai sub distributor dari PT Surya Citra Semesta. Izin tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Artinya, sebagai Sub Dostributor, Damarus tidak boleh mengoplos, mencampur, atau meracik minuman beralkohol.
“Mulai dari importir, produksi, distributor, subdistributor, maupun pengecer harus ada izin SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol). Begitu pun juga dengan lokasi memperjualbelikan juga ada kentetuan. Kalau untuk pengecer atau di minimarket bisanya jual cuma golongan A, tetapi diatas golongan B-C tidak bisa lagi di minimarket. Itu sudah harus tempat tertentu yang ditunjuk oleh pemda,” kata AKBP Juda, Rabu (29/5).
AKBP Juda menjelaskan, soal minuman beralkohol telah diatur dalam Perpres no 74 tahun 2013 dan Permendag no 20 tahun 2014 tentang peredaran perdagangan minuman beralkohol, termasuk juga Undang-undang Pemerintaha Daerah diatur bahwasanya izin itu include dengan fungsi pengawasan.
“Makanya ada perda berkaitan dengan perizinan kegiatan perdagangan minol, pengawasan peredarannya. Kemudian juga si pedangan juga wajib membuat laporan kepada pemerintah daerah yang memberi izin, mengenai jumlah minuman yang diperjualbelikan, karena sesuai dengan ketentuan perpres minol termasuk dalam barang pengawasan,” ungkapnya.
AKBP Juda menegaskan kepolisian dalam hal ini bertindak apabila pada perdagangan minuman beralkohol tersebut ditemukan tindakan pidanan, yang dampaknya menimbulkan kriminalitas atau dilakukan pengoplosan, atau memperdagangkan, memproduksi minol tanpa izin. Sementara, pengawasan merupakan tugas dari Pemerintah Daerah (Pemda).
“Tapi, kalau proses perdagangan di mana, pengawasannya, tidak kewenangan kepolisian, tetapi oleh kabupaten/kota. Kalau di Padang ya tanggung jawab Pemko Padang. Barang kali fungsi pengawasan belum jalan, karena di fungsi pengawasan itu ada pelaporan. Pedagang wajib lapor minuman yang masuk ke gudangnya, berapa stok minol di gudang itu harus jelas,” ungkap Juda.
Damarus Jelas Melanggar Izin
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Dinas Perindustrian Perdagangan Provinsi Sumbar, Zaimar mengatakan minuman beralkohol diatur undang-undang nomor 24 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Untuk pengecer Golongan A harus memiliki izin SKPA (Surat Keterangan Pengecer Golongan A). Untuk golongan B dan C, toko pengecer tetap memakai SIUP. Mendapatkan SIUP minol golongan B dan C harus ada NIB (Nomor Induk Berusaha).
“Berkaitan izin distributor atau subdistributor adalah kewenangan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sedangkan izin pengecer, proses izinnya melalui dinas yang melayani perizinan kabupaten/kota terkait. Sementara itu, Damarus berdasarkan izin sebagai sub distributor dari PT Surya Citra Semesta.
Kita tidak tahu PT tersebut berada di mana. Harusnya dia dapat rekomendasi dari kita. Dia boleh masukan minol ke Sumbar, tetapi dia harus dapat rekomendasi dulu dari kita,” ungkap Zaimar.
Zaimar menegaskan, siapa pun itu, baik distributor, subdistributor, pengecer, tidak boleh mengoplos minumal beralkohol. Larangan itu berdasarkan undang-undangg, sub distributor tidak boleh menjual ke konsumen, melainkan dijual ke pengecer dulu. Untuk itu, pelaku usaha harusnya paham dengan produk yang dijual, karena produk ini dalam pengawasan.
“Setelah keluar dari pabrik, minuman beralkohol tidak boleh diapa-apakan. Tidak boleh di oplos. Harus jual seperti kemasan semula. Atas temuan ini, yang berhak mencabut izinnya adalah Kemendag, karena mereka yang mengeluarkan izin. Tapi, kita bisa mengusulkan kepada kemendag. Kejujuran pelaku usaha yang kita harapakan. Izin tidak boleh dilanggar. Yang berkewenangan mengawasi, menindak adalah pemko walaupun izinnya dari pusat,” tegas Zaimar.
Pemko Padang Kurang Pengawasan
Sementara itu, Maidestal Hari Mahesa, Anggota DPRD Kota Padang, Fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan) menilai Pemerintah Kota Padang belum mempunyai keberanian menindak pedagang-pedagang minuman beralkohol yang secara terang-terangan melanggar aturan.
“Sangat jelas aturannya bahwasanya untuk pembelian minuman beralkohol itu saja minimal orang yang berumur 25 tahun ke atas. Secara kasat mata kita bisa melihat di Damarus itu, anak 17 tahun membeli juga di situ. Tapi tidak ada keberanian walikota untuk itu (menindak),” kata Mahesa.
Mahesa menjelaskan pengoplosan minuman beralkohol sangat tidak dibolehkan. Ia mengaku sudah sering mengingatkan hal itu kepada Walikota Padang dan Kasatpol PP Padang. Untuk pembangunan di Kota Padang secara fisik memang patur diacungi jempol. Banyak perkembangan yang dilakukan oleh Pemko Padang tetapi untuk maksiat masih belum
“Kalau maksiat Walikota masih sangat minus keberanian. Kita lihat saja, masih sangat banyak pedagang minuman beralkohol yang menjual tanpa aturan. Padahal saya sudah berulang kali mengingatkan, tapi tidak ada juga ditindak. Pemko Padang harusnya mengawasi dan menindak,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Endrizal, mengatakan pengawasan terhadap perdagangan minuman beralkohol selalu dilakukan, salah satunya dengan mengadakan razia secara rutin, namun selalu saja bermain kucing-kucingan dengan pedagang.
“Ada pengawasan, termasuk di Damarus. Tapi, saat kita razia ke sana aktifitas itu tidak ada lagi, disembunyikan oleh pedagag. Tetapi, kita tentu akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minol di Kota Padang dan akan menindak yang melanggar,” pungkas Endrizal. (rgr)